Pembinaan Akses Pangan di Desa Dlingo

Dlingo : /bkppp.bantulkab.go.id/ : Beberapa waktu lalu BKPPP Bantul bertempat di Gedung pertemuan Desa Dlingo, telah mengadakan Pembinaan Akses Pangan. Pertemuan dihadiri Gapoktan Subur, pemerintah desa, pendamping kegiatan akses pangan dan PPL Wilbinsus serta 10orang Kadus dan 10 perwakilan klaster.

Akses Pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan pangan maupun kombinasi diantara kelimanya. Ketersediaan pangan di suatu daerah mungkin mencukupi, akan tetapi tidak semua rumah tangga memiliki akses yang memadai baik secara kuantitas maupun keragaman pangan melalui mekanisme tersebut di atas.

Dana Bansos Akses Pangan sebesar Rp 100 juta telah masuk rekening Gapoktan dengan aturan Rp 75 juta untuk pembelian bahan pangan pokok, Rp 25 juta untuk membeli cadangan pangan (gabah, beras, jagung/gaplek).

Kepala Desa Temuwuh Dlingo Divonis 3 Tahun

Dlingo : harianjoglosemar.com: Pengadilan Negeri Bantul dalam sidang yang digelar Kamis (19/8), menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa Temuwuh Dlingo Basuki selaku terdakwa kasus pemotongan dana rekonstruksi korban gempa 2006. “Terdakwa Basuki dijatuhi vonis hukuman kurungan selama tiga tahun enam bulan penjara, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul Ida Marion.

Menurut dia, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima dana hasil pemotongan dana rekonstruksi pada warga desa setempat yang menjadi korban gempa tahun 2006. “Terdakwa terbukti telah melanggar perbuatan hukum dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999,” tegasnya.

Ida mengungkapkan, besaran yang diterima terdakwa dari hasil pemotongan dana rekonstruksi korban gempa yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Desa Temuwuh sebesar Rp 413 juta. Aliran dana yang diterima terdakwa itu terjadi dalam tiga tahap selama bulan Juli hingga Agustus 2007. Tahap pertama pada Juli terdakwa menerima sebesar Rp 125 juta, kemudian tahap kedua pada Juli menerima Rp 120 juta dan pada Agustus terdakwa menerima Rp 168 juta.

Dikatakan Ida, meski terdakwa telah mengembalikan dana ke pemerintah sebesar Rp 50 juta, namun tetap dinyatakan bersalah karena menggelapkan bantuan pemerintah.

Gempa 5,0 SR Guncang Dlingo Dan Bantul Yogyakarta


Dlingo : Gempa 5.0 Skala Richter (SR) yang terjadi Sabtu (21/8) pukul 18.41 WIB kemarin di wilayah Bantul menyebabkan Tiga orang dirawat di RSUD Panembahan Senopati, semuanya di bangsal Melati, enam orang dirawat di RS Nur Hidayah dan sisanya dirawat di tempat. Adanya korban yang cedera tersebut diduga saat menyelamatkan diri ketika terjadi gempa mereka panik berlebihan sehingga warga kurang hati-hati. Beberapa warga Dlingo menjadi  korban namun umumnya cidera yang dialami beruapa luka lecet terbuka, jempol kaki terluka, luka pergelangan tangan, dan luka lecet serta terkilir. Sedangkan Eko warga Banyu Urip Jati Mulyo Dlingo menjelaskan, semua warga di desanya berhamburan  keluar rumah. Bahkan hingga pukul 22.00 WIB warga enggan masuk rumah.

Camat Dlingo Hermawan Setiaji SIP MH menyatakan, secara umum di Dlingo tidak ada rumah mengalami rusak berat. ”Ada memang, rumah yang rusak, kebanyakan gentengnya rontok dan tembok retak, itu saja tidak  banyak,” ujarnya. Gempa berkekuatan 5 SR juga menyebabkan kerusakan  ratusan rumah kategori berat dan ringan di Kecamatan Dlingo dan Imogiri Bantul. Masjid ‘Nurul Ummah’  Dusun Cempluk  Mangunan  Dlingo mengalami rusak berat. Hampir 50 persen bagian tembok  retak-retak  juga bagian  tiang masjid  dan  atap kubah hingga hampir roboh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 30 Juta. Takmir masjid Nurul Ummah  Rudiyanto mengatakan, guncangan gempa juga  mengakibatkan genteng rontok dan  beterbangan hingga mencapai 25 meter dari lokasi masjid. Beberapa tiang dan kerangka  atap  dudur patah.
 
Berdasar penelusuran di Kecamatan Dlingo, pada siang hari, sudah tidak terpantau warga yang panik. Warga juga sudah selesai merapikan genteng-genteng rumah yang jatuh. Belasan narasumber yang berada di tiga kecamatan tersebut juga mengatakan tidak ada kerusakan berarti akibat dari gempa itu. Kerusakan yang paling banyak terjadi adalah genteng-genteng yang jatuh.


Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Pasca Gempa Bumi "Basuki " Dlingo Dituntut Tiga Tahun

Dlingo : www.kejaksaan.go.id Terdakwa Lurah Desa Temuwuh, Dlingo, Bantul, dilakukan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantul. Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Subsidiair 3 bulan, bila tidak mengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta dan pengembalian ke warga Rp 160 juta.

”Terdakwa adalah Lurah Desa Temuwuh, Dlingo, Bantul adapun modus yang dilakukan adalah masing-masing penerima dana rekostruksi seharusnya menerima Rp 15 juta tetapi dipotong Rp 3 juta – Rp 7 juta, sehingga ada Rp 1,6 M yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya”, ujar Kasi Pidsus Kejari Bantul, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan R.I.   Kasi Pidsus Kejari Bantul menambahkan, terdakwa terkait dengan kasus penyimpangan bantuan rekonstruksi (dakons) pasca gempa bumi tahun 2006 di desa Temuwuh, Dlingo, Bantul

Mantan Lurah Muntuk Dlingo Ditolak BKN


Dlingo : KRjogja.com : Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak usulan pengangkatan terhadap tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Penolakan ini dilakukan, karena  tenaga honorer tersebut tidak memenuhi persyaratan. "tenaga honorer  dari Muntuk Dlingo ini tidak dapat diproses menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena dianggap tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana di Bantul.

Menurut dia, penolakan usulan itu setelah pihaknya menerima surat pengembalian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilampiri data dua tenaga honorer yang dinyatakan tidak dapat diproses menjadi CPNS di mana mereka bekerja. "tenaga honorer itu, yaitu Sogi yang  tidak dapat diproses menjadi CPNS karena yang bersangkutan pernah merangkap menjadi perangkat desa di wilayahnya," katanya.

Maman menyebutkan, Sogi pada saat menjadi guru bantu merangkap sebagai lurah desa Muntuk, Dlingo. "Berdasarkan aturan tidak dapat diproses menjadi CPNS dan oleh BKN nomor induk kepegawaian (NIP) CPNS yang diusulkan dikembalikan, sehingga kedua tenaga honorer itu tetap menjadi guru bantu," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, meski yang bersangkutan ketika pengajuan sudah tidak menjadi perangkat desa, namun pengunduran diri dari jabatan perangkat desa sudah dinyatakan terlambat. "Mestinya ketika masing-masing menjadi guru bantu pada 2004 yang bersangkutan langsung mengundurkan diri dari perangkat desa, namun pengunduran diri di lakukan terhitung sejak 2007," katanya.

Maman mengatakan, Bantul tahun ini mengirimkan jumlah tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapataan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk diusulkan menjadi CPNS sebanyak 20 orang. "Mereka sebagian besar terdiri dari CPNS unsur Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), sejumlah kecamatan, dan guru bantu," katanya.

Curanmor Di Dodogan Jatimulyo Dlingo

Dlingo : Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Patuk Bekerjasama dengan (Polsek) Dlingo, membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan kalangan masyarakat di daerah itu. “Kami telah menangkap salah satu sindikat pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul pada Kamis (5/8), sedangkan tersangka lain masih dalam pengejaran,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Patuk AKP Sunu Pranowo di Wates, Sabtu (7/8).
Menurut dia, tersangka diperkirakan lebih dari dua orang. “Salah satu pelaku dapat melarikan diri saat akan kami tangkap, namun kami sudah mengantongi identitasnya. Kami yakin tidak lama lagi akan  tertangkap,” katanya. Salah satu tersangka yang  ditangkap bernama Ngadiyono, 49, warga Dusun Panjatan, Desa Pengkok, Kecamatan Patuk, sedangkan yang melarikan melarikan diri bernama Pardiyono, kata Sunu. Penangkapan dilakukan saat sepeda motor hasil curian yang dikendarai Ngadiyono sedang mogok dan didorong oleh Pardiyono, namun saat melihat ada polisi datang Pardiyono melarikan diri sementara Ngadiyono ditinggal bersama sepeda motor yang mogok, katanya.

Dia mengatakan dari tangan pelaku dapat disita  tiga unit sepeda motor., terakhir kasus tersebut terbongkar di Kecamatan Dlingo Kawasan sungai Oyo seputar Dodogan jatimulyo,“Kami sebelumnya mendapatkan  laporan tentang keberadaan para tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor dari Polsek Dlingo, Kabupaten Bantul, yang kemudian kami lanjutkan dengan menurunkan personel untuk mengawasi tersangka yang akhirnya kami dapatkan barang bukti dan meringkusnya,” katanya. Sedangkan 2 hari terakhir terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor warga Dlingo sebanyak 2 kasus sedangkan satu kasus terjadi di kawasan babarsari, dimana motor milik seorang warga Dlingo juga hilang yang sampai saat ini belum di temukan.

Para tersangka terancam Pasal 365 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, katanya.

Mantan Bupati Bantul Jadi Saksi Lurah Temuwuh Dlingo di P N Bantul

DLINGO :Media Indonesia.Com: Mantan Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Idham Samawi, menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/8/10) di Pengadilan Negeri setempat terkait dugaan penyelewengan dana rekonstruksi pascagempa. "Idham diperiksa sebagai saksi meringankan terhadap terdakwa kepala desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Bantul, Basuki yang diduga melakukan pemotongan dana rekonstruksi," kata Ketua Majelis Hakim Ida Marion, di Bantul, Senin (2/8/10).    

Menurut dia, terdakwa Basuki didakwa karena terlibat melakukan pemotongan dana rekonstruksi korban gempa yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp1,6 miliar, untuk itu pengadilan memanggil saksi untuk diperiksa. "Terdakwa dalam sidang sebelumnya telah terlibat melakukan pemotongan bantuan dana korban gempa di Desa Temuwuh dengan kisaran antara Rp3 juta hingga Rp7 juta per keluarga," katanya. Sidang pemeriksaan saksi Mantan Bupati Bantul periode 2005-2010 itu digelar dengan terbuka untuk umum, dengan dipimpin hakim ketua Ida Marion, dan dua orang anggota masing-masing Arif Budiono dan V. Banar.

Selama pemeriksaan itu saksi di cecar pertanyaan oleh ketiga hakim seputar aliran bantuan dana rekonstruksi pasca gempa Mei 2006, kronologis serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Idham ketika menjawab pertanyaan majelis hakim menceritakan, pendistribusian bantuan dana rekonstruksi untuk korban gempa di Bantul digulirkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, kedua dan ketiga masing-masing 30 persen. "Dalam mencairkan dana bantuan itu langsung diberikan warga korban gempa melalui rekening kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri," katanya. Menurut Idham, diakui jika memang ada pemotongan dana rekonstruksi karena itu digunakan untuk kegiatan kearifan lokal, seperti memperbaiki fasilitas sosial dan fasilitas keagamaan yang rusak akibat gempa.

Idham menyebutkan, diantaranya masjid, gereja, balai desa dan pos pelayanan terpadu (posyandu), karena untuk memperbaiki sejumlah sarana fisik itu tidak dianggarkan baik oleh bantuan rekonstruksi maupun pemerintah kabupaten (Pemkab). "Pemotongan dana untuk kearifan lokal itu diambil dari data rumah rusak susulan, yang tidak terlalu rusak parah, sehingga Pokmas menyesuaikan kebutuhan yang diberikan, dan warga pun menyepakati," katanya.Menurut hakim, setelah mendengar pernyataan saksi tersebut, majelis hakim belum dapat memutuskan dan sidang pemeriksaan saksi-saksi masih akan dilanjutkan minggu depan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.