Ada Calo PNS Di Dlingo "Temuan Inpektorat bantul"

Dlingo : Radar Jogja : Inspektorat Bantul memenuhi janjinya dalam menindaklanjuti kasus tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bantul yang ikut terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) Polres Bantul beberapa waktu. Berbekal informasi pemberitaan media massa dan laporan Kantor Pol PP Bantul, Inspektorat pun telah mengirimkan surat kepada Bupati Bantul untuk meminta persetujuan memeriksa ketiga PNS itu.

‘’Senin lalu (21/3) kami sudah mengirimkan surat ke bupati. Tapi karena ada kesalahan maka surat harus kami diperbaiki dan surat perbaikan itu baru tadi pagi (kemarin, Red) kami kirim lagi ke bupati,” kata Kepala Inspektorat Bantul Subandrio saat ditemui Radar Jogja di kantornya, kemarin (23/3). Menurut Subandrio, Inspektorat bergerak cepat menangani kasus tiga PNS karena perilaku mereka telah menyita perhatian media massa, masyarakat Bantul dan mencoreng nama baik masyarakat Bantul. Karena itulah, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan terhadap mereka tanpa harus menunggu permintaan dari instansi tempat mereka bekerja.
 
‘’Kami sudah menyiapkan tiga tim, masing-masing tim terdiri atas lima orang. Tim yang bertugas memeriksa ketiga PNS tersebut itu nantinya akan menanyakan seputar tindakan yang mereka lakukan pada saat di dalam kamar hotel,” tegas adik Wakil Bupati Bantul Sumarno ini. Dari pemberitaan di berbagai media massa, Subandrio memastikan ketiga PNS tersebut terancam sanksi dengan kategori sedang hingga berat. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2003 tentang PNS disebutkan apabila seorang PNS melakukan pelanggaran indispliner dan pelanggaran itu berdampak luas terhadap lingkungan sekitarnya, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi, mulai sanksi sedang hingga berat seperti pencopotan jabatan, penurunan pangkat sampai dengan pemberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.

‘’Melihat kasusnya yang mereka lakukan berefek luas, sepertinya mereka bertiga itu dapat dijatuhi sanksi sedang hingga berat. Ya, bisa dicopot dari jabatannya atau penurunan pangkat,’’ papar Subandrio. Selain ketiga PNS tersebut, lanjut Subandrio, masih banyak lagi PNS di lingkungan Pemkab Bantul yang melakukan pelanggaran indispiliner dan dikenai sanksi. Jumlahnya mencapai puluhan orang dengan kategori sanksi bervariasi, seperti teguran, penundaan pangkat dan kenaikan gaji. Hanya saja, puluhan PNS yang melakukan pelanggaran atau indispiliner pegawai tersebut tidak terendus oleh media massa. Subandrio menjelaskan, pegawai yang melakukan pelanggaran, misalnya terlibat perjudian, membolos pada hari kerja, mangkir saat jam kerja, minum-minuman keras, selingkuh sampai dengan pelanggaran melakukan tindak korupsi dan menggelapkan uang bantuan dari pemerintah.

Pegawai yang melakukan korupsi terdapat di Kecamatan Sedayu, yakni korupsi dana PNPM. ‘’Di Dinas Kesehatan ada juga PNS yang sering mangkir dan di Dlingo yakni pegawai yang menjadi calo PNS,” jelas Subandrio.

Dlingo Butuh Kincir Angin Pembangkit Listrik "Mimpiku"

Dlingo : "Kincir angin" menyebut nama ini sepertinya identik dengan negeri Belanda, namun bolehlah sejenak angan-angan saya terbang kesana. Pengen sepertinya pergi kesana, melihat sebuah negeri yang pernah menjajah negara kita. bukan bermaksud untuk membalaskan dendam masa lalu. Namun pengen belajar dan melihat langsung teknologi kincir angin di sana.
Terbayang wilayah pegunungan dlingo, di sebalah barat dan utara perbatasan di wilayah ini. terinspirasi untuk sekedar bermimpi membuat alat sebagai cadangan energi listrik alternatif. Seperti kita tahu sendiri, Listrik di Kecamatan Dlingo "gak ada hujan gak ada petir aja mati lampu, Pa lagi kalo hujan sudah dapat di pastikan "Pasti mati lampu". Secara teknis saya tidak begitu paham, namun saya yakin kincir angin dapat berfungsi optimal di daerah Kecamatan dlingo, lagian dari pada melihat tower cellular yang menjulang namun hanya membesarkan konglomerasi, mending melihat kincir angin yang bermanfaat bagi masyarakat.

Namun kapankah harapan saya ini akan terkabul, mungkin sulit, mungkin juga hanya fikiran saya saja yang terlalu!!!. Aku, nafasku dan seluruh ruh jiwa ini akan selalu berangan dan berangan sebagai wujud doa yang tak mungkin di usahakan karena keterbatasan kemampuan. Akan ku inggat betul hari ini dan selamanya bahwa aku sanggat ingin mewujudkannya, mewujudkan akses kemudahan bagi masyarakat Dlingo dengan Energi listrik alternatif kincir angin meski dalam alam khayalku dalam negri donggeng ciptaanku.

Domoro Net "Fiber Optik Ning Ndeso Dlingo"

Dlingo : Persaingan usaha di sektor jasa pada era sekarantg ini merupakan hal yang lumrah dan jamak. Dlingo sebagai salah satu wilayah yang sedang tumbuh merupakan wilayah pinggiran yang tidak bisa dikesampingkan dan tidak mau di kesampingkan. Di kota-kota besar pergerakan sektor jasa merupakan penopang kehidupan masyarakat. Di Dlingo meskipun wilayah per desaan yang lebihn di dominasi sektor pertanian juga tidak mau kalah.

Salah satu sektor jasa yang selama ini hanya berkembang di perkotaan dan wilayah padat mahasiswa telah hadir di kecamatan Dlingo. Setidaknya terdapat 4 warung internet dan jasa lainnya. teknologi jaringan yang diterapkan pun tidak kalah dengan wilayah perkotaan. Salah satunya adalah Domoro net yang terletak di Komplek pasar dangwesi, Terong, Dlingo sebagai satu-satunya warnet dengan teknologi jaringan Fiber Optik sebagai media akses nya.

Tentu saja hal ini menjadi sebuah harapan kita bersama, karena kedepan diharapkan jaringan akses informasi terkait dengan teknologi terapan yang di manfaatkan akan lebih dekat dengan masyarakat. Dengan tersediannya jaringan Fiber Optik di kecamatan Dlingo yang saat ini telah ada kedepan mampu memberikan layanan dengan menyebarkan bandwith di sekitar Kecamatan Dlingo.

Berkas Jiyono (Lurah Desa Mangunan) Sudah Lengkap

Dlingo: Radar JOGJA - Kejaksaan Tinggi DIY bertindak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi pascagempa Rp 2,08 miliar dengan tersangka Lurah Desa Mangunan Dlingo Bantul Jiyono. Setelah dicermati tim jaksa peneliti, kejati menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) Jiyono saat ini sudah lengkap. ’’Petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik polda,’’ ungkap Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Dadang Darussalam SH MH.

Secara formal maupun material, berkas Jiyono telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke penuntutan. Menurut Dadang, dalam waktu yang tidak lama lagi petunjuk P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) akan dikeluarkan. ’’Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diterbitkan,’’ katanya. Dadang mengatakan, JPU saat ini tengah menyempurnakan penyusunan rencana dakwaan (rendak). Bila rendak telah kelar, bakal ditindaklanjuti dengan pernyataan P21 atau berkas dinyatakan lengkap. ’’Tunggu saja tidak terlalu lama
lagi,’’ janjinya.

Seperti diberitakan, berkas Jiyono sempat bolak-balik dari Polda DIJ ke kejati. Kepala Unit A Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrim Polda DIJ Komisaris Polisi Tri Sugihartana menyatakan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, polda siap menindaklanjuti dengan melakukan pelimpahan tahap kedua.
Dalam pelimpahan tahap kedua itu, penyidik bukan hanya menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) saja. Tapi, juga diikuti penyerahan barang bukti berikut tersangka. Sejak pelimpahan tahap kedua itu kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik ke penuntut umum.

Menurut Tri, pasal yang dikenakan terhadap Jiyono terdiri pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan pasal 3 menyangkut perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hukum dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan pasal 8 menyangkut tindakan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Dadang Darussalam SH juga berjanji segera melakukan penahanan terhadap Jiyono begitu berkas dinyatakan lengkap. ’’Kalau sudah P 21 dan tersangka diserahkan, saya jamin ada tindakan tegas dari jaksa (penahanan),’’ tandas Dadang. Kuasa Hukum Jiyono, Candera Halim SH mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum kasus tersebut. Baginya lebih cepat penanganan perkara tersebut lebih baik. Sebab akan ada kepastian hukum dan kesempatan bagi kliennya mengajukan pembelaan di depan hukum.

Candera sejak awal yakin kliennya tidak salah dan siap mempertanggungjawabkan semua yang dilakukan. Sebagai kuasa hukum pihaknya telah menyiapkan langkah untuk menangkis semua tuduhan jaksa. ’’Semua akan kita sampaikan di muka sidang,’’ tegas Candera. (kus)

STQ di Dlingo Libatkan 175 Peserta

Dlingo: (KRjogja.com) : Perhelatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tingkat Kabupaten Bantul 2011 yang dipusatkan di Desa Muntuk Kecamatan Dlingo Bantul diikuti 175 peserta, Kamis (3/3). Jumlah tersebut utusan dari 17 kecamatan di Bantul dan melombakan delapan cabang, diantaranya tilawah anak-anak, putra-putri diikuti 34 peserta, Tilawah dewasa putra-putri 34 peserta, tanfidz 1 juz dan tilawah 15 peserta, tanfidz 5 juz dan tilawah dengan 15 peserta.

MHQ 10 juz diikuti 27 peserta, MHQ 20 juz 26 peserta, MHQ 30 juz diikuti 20 peserta, sementara untuk tartil 4 peserta. Panitia STQ dari Kantor Kementerian Agama Bantul, H Sidik Pramono SAg mengatakan, STQ yang baru pertama digelar di Kecamatan Dlingo merupakan tahap awal dalam mempersiapkan event tingkat provinsi DIY.

Sidik mengatakan, setiap cabang yang diperlombakan akan diambil tiga terbaik untuk disertakan dalam perlombaan di tingkat Provinsi DIY yang rencananya dihelat April mendatang. Dijelaskan Sidik, event tingkat nasional yang akan digelar di Kalimantan Selatan jatuh pada bulan Juni tahun ini. STQ kali ini merupakan bagian penjaringan peserta untuk perlombaan di tingkat yang lebih tinggi. “Nantinya setelah nama-mana terbaik terjaring akan mewakili Bantul di tingkat provinsi,” jelasnya. Setelah itu kata Sidik, peserta terbaik tingkat kabupaten akan mewakili DIY. Dijelaskan, setelah tiga terbaik di masing-masing cabang, akan dilakukan bimbingan dan perbaikan sebelum perlombaan di DIY digelar. “Waktu yang tersisa akan kami menfaatkan untuk melakukan perbaikan.