Oknum TNI-AL terlibat penggelapan Mobil, STNK An: Wong Ndlingo

Dlingo: KANALSATU – Polres Ngawi akhirnya berhasil membekuk komplotan penggelapan mobil yang selama ini meresahkan warga, dan yang membuat petugas tambah kaget adalah pelaku yang merupakan suami-istri ini merupakan oknum TNI-AL yang bertugas di Cilacap Jawa Tengah. Keduanya yaitu YIS(49) dengan pangkat Peltu, oknum TNI AL dan EK (44) warga Jalan Budi Utomo B/29 RT 1/RW 16 Desa/Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Keduanya tertangkap petugas Polres Ngawi ketika hendak menjual hasil penggelapan mobil Daihatsu Xenia silver Tahun 2012 nopol AD 1243 NK dilengkapi surat berupa STNK atas nama Fibras Poeti Andini alamat Dlingo 1 Rt 1 Desa/Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Petugas juga menangkap seorang pelaku warga Desa Ledug RT 4/RW 5, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Dari penuturan Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Munaji, Minggu (5/10), modusnya dengan membius sopir mobil rental Dwi Nugroho (44) Desa Karang Klasem RT 3/RW 3, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Saat itu, korban dan 3 pelaku sempat menginap di Hotel Poerbaya, Kota Madiun, pagi itu pelaku memberi korban minuman suplemen dalam botol.

Sayang, korban curiga enggan meminum, sehingga pelaku membuat siasat lain dan berpura-pura meminjam mobil untuk keluar sebentar dan meninggalkan sopir di hotel bersam pelaku lainnya. Mendengar ada tindak penggelapan, Polres Ngawi bekerjsama dengan Polres Madiun untuk segera menangkap pelaku.

“Saat diamankan kedua pelaku yang suami istri ini tak bisa mengelak karena dalam barang bukti berupa HP terdapat pesan singkat untuk memperdayai korban dengan cara meminjam mobil keluar,” jelasnya.

Atas bukti itu, Pasutri tersebut tidak bisa mengelak, selanjutnya langsung dibawa ke Mapolres Ngawi guna kepentingan pemeriksaan, sedangkan Yenuri diserahkan kepada Sub Polisi Militer (PM) Ngawi.

“Petugas Polres Ngawi, selanjutnya menjemput pelaku Sukrisno dan korban Dwi Nugroho Widodo, sopir rental untuk dibawa ke Mapolres Madiun Kota. Petugas turut menyita 2 unit hp milik pelaku, satu unit sangkur,” tambahnya.

Ditambahkan juga, dari keterangan istri pelaku kepada petugas menuturkan bahwa hasil dari penggelapan mobil tersebut akan dipakai untuk biaya pindah karena suami yang bersangkutan akan dipindah tugaskan ke Menado. “Kami tidak mempunyai biaya pindah, saya tidak tahu pasti soal rencana itu. Suami rencananya dipindah ke Manado, saya hanya sebatas ikut suami,” jelas petugas menirukan istri pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan, sedangkan oknum anggota TNI AL diperiksa Sub PM Ngawi. “Atas perbuatannya, kedua pelaku bisa dijerat pasal 372 tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. Kasus itu masih dalam pengembangan,” pungkas Munaji.