Dlingo BANTUL (KRjogja.com) - Setelah dua panitia diajukan ke kursi pesakitan, kini giliran Lurah Desa Temuwuh Dlingo Bantul, Bas (45) warga Dusun Tekik Rt 01 Temuwuh Dlingo Bantul diadili di PN Bantul, Selasa (25/5). Terdakwa Bas diduga ikut menikmati dugaan korupsi dakons di Desa Temuwuh. Terdakwa yang telah non aktif menjadi lurah ini dijerat oleh jaksa Muhammad Mikroj SH dengan dakwaan pertama primer pasal 2 dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti dalam sidang sebelumnya, terdakwa selaku Penanggung Jawab Pelaksana (PJK) rehabilitasi dan rekonstruksi rumah pasca gempa di Desa Temuwuh telah bersekongkol dengan panitia Suh ST dan Ir Lil (dalam berkas terpisah) untuk memotong uang bantuan dakons tahap I dan II pada tahun 2007. Saat bantuan turun, kedua terdakwa sebelumnya menyampaikan kepada Bas untuk memotong uang dakons 37 kelompok masyarakat (pokmas) yang ada di Temuwuh. Potongan yang dilakukan jumlahnya bervariasi berkisar antara Rp 3-7 juta untuk setiap anggota pokmas.
Dari pemotongan tersebut ketiganya mengumpulkan uang mencapai Rp 1.624.500.000 yang dikelola langsung oleh terdakwa Ir Lil. Setelah mendapatkan uang tersebut, ketiganya membagi dengan rincian terdakwa Bas memperoleh uang Rp 413.500.000 dan sisanya digunakan oleh kedua terdakwa untuk memperkaya dirinya sendiri. Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, selanjutnya majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi.
2 Melu Omong:
kok nggak sekalian bulurahnya,,,,usut itu kongkalikong pencairan dana proposal yg diselewengkan untuk biaya pencalegan,,,baik pemili 2004 maupun yg kemarinn,,,
Wah...Ini, Permintaan yang sulit..Tapi Mudah-Mudahan Yang Becik Ketoro yang Olo ketari melebu kunjoro
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken