Dlingo Bantul, Kompas - Bantul Corruption Watch mendesak kejaksaan dan kepolisian menahan Lurah Mangunan Jiyono. Status ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Bantul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa senilai Rp 2 miliar telah menjerat Jiyono. "Dua lurah lainnya, yakni Lurah Selopamioro dan Temuwuh, sudah ditahan dalam kasus yang sama. Jika Jiyono tidak ditahan akan menimbulkan kecurigaan masyarakat. Semua tersangka korupsi seharusnya diperlakukan sama," kata Koordinator Bantul Corruption Watch (BCW) Romadhon.
Menurutnya, penahanan juga lebih memudahkan proses penyidikan perkara. Berbagai kemungkinan negatif seperti menghilangan barang bukti dan melarikan diri juga bisa dihindari. "Penahanan sekaligus bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Bantul," katanya menambahkan. Jiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah DIY, 7 Juni. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Modusnya memotong dana rekonstruksi Rp 1 juta-Rp 10 juta per orang.
Sebelumnya kasus Jiyono ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Namun, tiba-tiba kasusnya diambil alih Polda DIY. Padahal, pihak kejari sudah menyelesaikan proses penyelidikan. Dari penyelidikan, kasus tersebut seharusnya naik ke tingkat penyidikan.Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantul Edi Saputra mengatakan, pihaknya akan menyerahkan hasil penyelidikan tersebut kepada Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY. "Jadi, kasus tersebut kami hentikan. Selanjutnya akan ditangani Polda dan Kejati," ujarnya.
Ketua Jaringan Nusantara Triyanto mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jaringan Nusantara berharap, lembaga penegak hukum tidak goyah menghadapi berbagai tekanan yang muncul dari pihak-pihak yang menginginkan kasus tersebut dihentikan. Sejauh ini sudah tiga lurah di Bantul yang terjerat kasus korupsi dana rekonstruksi. Dua lurah lainnya adalah Lurah Selopamioro Sukro Nur Harjono dengan nilai korupsi sebesar Rp 900 juta dan Lurah Temuwuh senilai Rp 1,6 miliar. Keduanya telah diberhentikan sementara sebagai lurah. Beberapa aparat desa yang segera dibidik adalah aparat Desa Dlingo, Panjangrejo, Karangtengah.
Ketua Jaringan Nusantara Triyanto mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh bagi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jaringan Nusantara berharap, lembaga penegak hukum tidak goyah menghadapi berbagai tekanan yang muncul dari pihak-pihak yang menginginkan kasus tersebut dihentikan. Sejauh ini sudah tiga lurah di Bantul yang terjerat kasus korupsi dana rekonstruksi. Dua lurah lainnya adalah Lurah Selopamioro Sukro Nur Harjono dengan nilai korupsi sebesar Rp 900 juta dan Lurah Temuwuh senilai Rp 1,6 miliar. Keduanya telah diberhentikan sementara sebagai lurah. Beberapa aparat desa yang segera dibidik adalah aparat Desa Dlingo, Panjangrejo, Karangtengah.
3 Melu Omong:
walh, di mana2 kok selalu saja ada heboh masalah korupsi. semoga saja bisa ditangani menurut hukum tanpa harus melukai rasa keadilan masyarakat.
Amin...semoga mas, meskipun sebenarnya rasa keadilan masyarakat itu sudah terlalu sering di lukai dan di injak-injak namun berharap saja semoga penegakan hukum kita semakin baik.
Aang meneh...wes sakarepmu.....
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken