Lurah Desa Mangunan Membela Diri

Dlingo KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi dana rekonstruksi yang juga Lurah Desa Mangunan Dlingo Bantul membela diri. Menurutnya pemotongan dana rekonstruksi gempa tidak digunakan untuk memperkaya diri melainkan kepentingan kearifan lokal. Kerugian negara atas kasus tersebut juga tidak ditemukan. Pembelaan Lurah Mangunan, Jiyono, disampaikan penasihat hukumnya, Chandera, dalam acara jumpa pers, Kamis (17/6/2010). Meski hadir dalam acara tersebut, Jiyono memilih bungkam. Ia menyerahkan semua pertanyaan dari wartawan ke penasihat hukumnya.

Menurut Chandera, uang hasil pemotongan senilai Rp 2,085 miliar digunakan untuk 35 jenis kegiatan. Seluruhnya telah dilaporkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis tanggal 1 Februari lalu, hanya Rp 162,5 juta yang dinilai tidak sesuai peruntukkannya. "Dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara. Jadi tidak ada kerugian negara yang muncul," katanya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, 35 kegiatan tersebut meliputi dua kali pengajian senilai Rp 27 juta, pentas kethoprak dan wayang kulit senilai Rp 38 juta, pengurus RT Rp 102,5 juta, pelebaran lapangan desa Rp 80 juta, dan aspal Rp 540,4 juta.

Jiyono ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah DI Yogyakarta tanggal 7 Juni. Ia dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Modusnya dengan memotong dana rekonstruksi sekitar Rp 1 juta-Rp 10 juta per orang. Meski sudah tersangka, Jiyono belum juga ditahan. Padahal tersangka kasus korupsi dana rekonstuksi lainnya yakni Lurah Selopamioro, langsung ditahan begitu dinyatakan tersangka.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken