Kejaksaan Kirim Jiyono Lurah Mangunan Dlingo ke Pajangan

Dlingo : Radar JOGJA.com - Jumlah pejabat penyelenggara negara di Bantul yang ditahan aparat penegak hukum karena kesandung kasus korupsi terus bertambah. Setelah Sekda Bantul Gendut Sudarto ditahan di Rutan Wirogunan, kejadian serupa juga menimpa Lurah Desa Mangunan Dlingo Bantul Jiyono. Tersangka kasus korupsi dana rekonstruksi pascagempa 2006. sebesar Rp 2,08 miliar itu ditahan Kejaksaan Tinggi DIJ di Rutan Pajangan Bantul.

Penahanan lurah yang pernah menjadi koordinator umum aksi demo rakyat Bantul ke kantor Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) DIJ 2008 silam dilakukan usai. Kejaksaan menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda DIJ. “Kita tahan sesuai pendapat jaksa penunut umum (JPU),” ungkap. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Pindo Kartikani SH di Gedung Kejati DIJ kemarin (29/4). Jiyono ditahan JPU selama 20 hari. Penahanan dilakukan karena JPU mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. “Proses administrasi penahanan ditangani Kejari Bantul,” imbuh Pindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Humas Kejati DIJ Pramono Mulyo SH menambahkan pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas Jiyono lengkap alias P21. Ada empat JPU yang ditugaskan menangani perkara yang penyidikannya dilakukan Polda DIJ sejak 2010 silam. Empat JPU itu adalah Mei Abeto Harahap SH, Isti Aryanti SH, Kristin SH, dan Rahayu Dewi SH. Mereka semua adalah jaksa pidana khusus kejati yang biasa menangani perkara-perkara korupsi. Jiyono merupakan perangkat desa kesekian yang ditahan kejaksaan gara-gara terlibat kasus korupsi dana pascagempa. Sebelumnya, sejawat Jiyono, Lurah Desa Selopamioro, Imogiri, Sukro Nur Harjono dan Lurah Temuwuh Dlingo Basuki lebih dulu
masuk bui. Bahkan perkara Sukro dan Basuki telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul dan keduanya dinyatakan bersalah.

Jiyono dibawa ke kejati sekitar pukul 11.00. Usai semua berkas administrasi lengkap, selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke Kejari Bantul. Sekitar pukul 14.00, Jiyono dikirim ke Pajangan. “Ini saya mengantar tersangka ke Pajangan,” ujar Kepala Unit Tipikor Polda DIJ Kompol Tri Sugihartana SH. Sebelumnya salah satu JPU, Mei Abeto Harahap SH menjelaskan pihaknya akan segera menyempurnakan rencana dakwaan (rendak) perkara Jiyono. Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Jiyono dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan meliputi pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman untuk pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 itu minimal selama empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Tentang penahanan yang diterapkan ke Jiyono, Abeto tak bersedia memberikan banyak komentar. Jaksa yang juga menyidik perkara Gendut itu hanya berujar pendek. “Kami memegang prinsip,” ujarnya singkat. Menurut Abeto dalam waktu yang tak lama, berkas Jiyono akan dilimpahkan Kejari Bantul ke Pengadilan Negeri Bantul untuk disidangkan. Jiyono harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena disangka telah menyunat sebagian dana rekonstruksi pascagempa.

Warga yang mestinya mendapatkan bantuan Rp 15 juta untuk rusak berat tidak menerima bantuan itu secara utuh. Dana dipotong dengan berbagai dalih dengan alasan demi kearifan lokal. Dana itu informasinya sebagian digunakan untuk wayangan, pembangunan prasarana jalan dan merenovasi Balai Desa Mangunan. Sebelum ditangani polisi, kasus Mangunan itu juga menjadi objek audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIJ pada 2008 silam. Hasilnya BPK menemukan dugaan penyimpangan pemanfaatan dana rekonstruksi di Desa Mangunan sebesar Rp 2,08 miliar. Tak berapa lama kemudian perkara itu kemudian masuk ke Polda DIJ.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken