Gema Angkasa adalah Gerakan Pemuda Angkat Potensi Desa di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul berpartisipasi dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya di Kecamatan Dlingo
Dlingo : /bkppp.bantulkab.go.id/ : Beberapa waktu lalu BKPPP Bantul bertempat di Gedung pertemuan Desa Dlingo, telah mengadakan Pembinaan Akses Pangan. Pertemuan dihadiri Gapoktan Subur, pemerintah desa, pendamping kegiatan akses pangan dan PPL Wilbinsus serta 10orang Kadus dan 10 perwakilan klaster.
Akses Pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan pangan maupun kombinasi diantara kelimanya. Ketersediaan pangan di suatu daerah mungkin mencukupi, akan tetapi tidak semua rumah tangga memiliki akses yang memadai baik secara kuantitas maupun keragaman pangan melalui mekanisme tersebut di atas.
Dana Bansos Akses Pangan sebesar Rp 100 juta telah masuk rekening Gapoktan dengan aturan Rp 75 juta untuk pembelian bahan pangan pokok, Rp 25 juta untuk membeli cadangan pangan (gabah, beras, jagung/gaplek).
Dlingo :harianjoglosemar.com: Pengadilan Negeri Bantul dalam sidang yang digelar Kamis (19/8), menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa Temuwuh Dlingo Basuki selaku terdakwa kasus pemotongan dana rekonstruksi korban gempa 2006. “Terdakwa Basuki dijatuhi vonis hukuman kurungan selama tiga tahun enam bulan penjara, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul Ida Marion.
Menurut dia, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima dana hasil pemotongan dana rekonstruksi pada warga desa setempat yang menjadi korban gempa tahun 2006. “Terdakwa terbukti telah melanggar perbuatan hukum dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999,” tegasnya.
Ida mengungkapkan, besaran yang diterima terdakwa dari hasil pemotongan dana rekonstruksi korban gempa yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Desa Temuwuh sebesar Rp 413 juta. Aliran dana yang diterima terdakwa itu terjadi dalam tiga tahap selama bulan Juli hingga Agustus 2007. Tahap pertama pada Juli terdakwa menerima sebesar Rp 125 juta, kemudian tahap kedua pada Juli menerima Rp 120 juta dan pada Agustus terdakwa menerima Rp 168 juta.
Dikatakan Ida, meski terdakwa telah mengembalikan dana ke pemerintah sebesar Rp 50 juta, namun tetap dinyatakan bersalah karena menggelapkan bantuan pemerintah.
Dlingo : Gempa 5.0 Skala Richter (SR) yang terjadi Sabtu (21/8) pukul 18.41 WIB kemarin di wilayah Bantul menyebabkan Tiga orang dirawat di RSUD Panembahan Senopati, semuanya di bangsal Melati, enam orang dirawat di RS Nur Hidayah dan sisanya dirawat di tempat. Adanya korban yang cedera tersebut diduga saat menyelamatkan diri ketika terjadi gempa mereka panik berlebihan sehingga warga kurang hati-hati. Beberapa warga Dlingo menjadi korban namun umumnya cidera yang dialami beruapa luka lecet terbuka, jempol kaki terluka, luka pergelangan tangan, dan luka lecet serta terkilir. Sedangkan Eko warga Banyu Urip Jati Mulyo Dlingo menjelaskan, semua warga di desanya berhamburan keluar rumah. Bahkan hingga pukul 22.00 WIB warga enggan masuk rumah.
Camat Dlingo Hermawan Setiaji SIP MH menyatakan, secara umum di Dlingo tidak ada rumah mengalami rusak berat. ”Ada memang, rumah yang rusak, kebanyakan gentengnya rontok dan tembok retak, itu saja tidak banyak,” ujarnya. Gempa berkekuatan 5 SR juga menyebabkan kerusakan ratusan rumah kategori berat dan ringan di Kecamatan Dlingo dan Imogiri Bantul. Masjid ‘Nurul Ummah’ Dusun Cempluk Mangunan Dlingo mengalami rusak berat. Hampir 50 persen bagian tembok retak-retak juga bagian tiang masjid dan atap kubah hingga hampir roboh dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 30 Juta. Takmir masjid Nurul Ummah Rudiyanto mengatakan, guncangan gempa juga mengakibatkan genteng rontok dan beterbangan hingga mencapai 25 meter dari lokasi masjid. Beberapa tiang dan kerangka atap dudur patah.
Berdasar penelusuran di Kecamatan Dlingo, pada siang hari, sudah tidak terpantau warga yang panik. Warga juga sudah selesai merapikan genteng-genteng rumah yang jatuh. Belasan narasumber yang berada di tiga kecamatan tersebut juga mengatakan tidak ada kerusakan berarti akibat dari gempa itu. Kerusakan yang paling banyak terjadi adalah genteng-genteng yang jatuh.
Dlingo : www.kejaksaan.go.id Terdakwa Lurah Desa Temuwuh, Dlingo, Bantul,dilakukan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantul. Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Subsidiair 3 bulan, bila tidak mengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta dan pengembalian ke wargaRp 160 juta.
”Terdakwa adalah Lurah Desa Temuwuh, Dlingo, Bantul adapun modus yang dilakukan adalah masing-masing penerima dana rekostruksi seharusnya menerima Rp 15 juta tetapi dipotong Rp 3 juta – Rp 7 juta, sehingga ada Rp 1,6 M yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya”, ujar Kasi Pidsus Kejari Bantul, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan R.I. Kasi Pidsus Kejari Bantul menambahkan, terdakwa terkait dengan kasus penyimpangan bantuan rekonstruksi (dakons) pasca gempa bumi tahun 2006 di desa Temuwuh, Dlingo, Bantul
Diantara ratusan ribu bahkan lebih manusia di Dlingo, kami hanya segelintir nyawa yang tidak dianggap ada, namun dari yang segelintir ini kami berharap bisa memberikan yang terbaik untuk kecamatan dlingo
Kirim Pesan Kepada Admin Gema Angkasa
Dipublikasikan Oleh Gema Angkasa. Diberdayakan oleh Blogger.