Mantan Lurah Muntuk Dlingo Ditolak BKN


Dlingo : KRjogja.com : Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak usulan pengangkatan terhadap tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Penolakan ini dilakukan, karena  tenaga honorer tersebut tidak memenuhi persyaratan. "tenaga honorer  dari Muntuk Dlingo ini tidak dapat diproses menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena dianggap tidak memenuhi persyaratan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Maman Permana di Bantul.

Menurut dia, penolakan usulan itu setelah pihaknya menerima surat pengembalian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilampiri data dua tenaga honorer yang dinyatakan tidak dapat diproses menjadi CPNS di mana mereka bekerja. "tenaga honorer itu, yaitu Sogi yang  tidak dapat diproses menjadi CPNS karena yang bersangkutan pernah merangkap menjadi perangkat desa di wilayahnya," katanya.

Maman menyebutkan, Sogi pada saat menjadi guru bantu merangkap sebagai lurah desa Muntuk, Dlingo. "Berdasarkan aturan tidak dapat diproses menjadi CPNS dan oleh BKN nomor induk kepegawaian (NIP) CPNS yang diusulkan dikembalikan, sehingga kedua tenaga honorer itu tetap menjadi guru bantu," katanya.
Lebih lanjut, kata dia, meski yang bersangkutan ketika pengajuan sudah tidak menjadi perangkat desa, namun pengunduran diri dari jabatan perangkat desa sudah dinyatakan terlambat. "Mestinya ketika masing-masing menjadi guru bantu pada 2004 yang bersangkutan langsung mengundurkan diri dari perangkat desa, namun pengunduran diri di lakukan terhitung sejak 2007," katanya.

Maman mengatakan, Bantul tahun ini mengirimkan jumlah tenaga honorer yang dibiayai dari Anggaran Pendapataan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk diusulkan menjadi CPNS sebanyak 20 orang. "Mereka sebagian besar terdiri dari CPNS unsur Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), sejumlah kecamatan, dan guru bantu," katanya.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken