Kepala Desa Temuwuh Dlingo Divonis 3 Tahun

Dlingo : harianjoglosemar.com: Pengadilan Negeri Bantul dalam sidang yang digelar Kamis (19/8), menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa Temuwuh Dlingo Basuki selaku terdakwa kasus pemotongan dana rekonstruksi korban gempa 2006. “Terdakwa Basuki dijatuhi vonis hukuman kurungan selama tiga tahun enam bulan penjara, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul Ida Marion.

Menurut dia, terdakwa dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima dana hasil pemotongan dana rekonstruksi pada warga desa setempat yang menjadi korban gempa tahun 2006. “Terdakwa terbukti telah melanggar perbuatan hukum dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 1999,” tegasnya.

Ida mengungkapkan, besaran yang diterima terdakwa dari hasil pemotongan dana rekonstruksi korban gempa yang seharusnya diperuntukkan bagi warga Desa Temuwuh sebesar Rp 413 juta. Aliran dana yang diterima terdakwa itu terjadi dalam tiga tahap selama bulan Juli hingga Agustus 2007. Tahap pertama pada Juli terdakwa menerima sebesar Rp 125 juta, kemudian tahap kedua pada Juli menerima Rp 120 juta dan pada Agustus terdakwa menerima Rp 168 juta.

Dikatakan Ida, meski terdakwa telah mengembalikan dana ke pemerintah sebesar Rp 50 juta, namun tetap dinyatakan bersalah karena menggelapkan bantuan pemerintah.

4 Melu Omong:

Anonim mengatakan...

maremmmmmmmmmmmmmm tenannnnnnnnnnnnnnnnnnnnn.....saiki

Gema Angkasa mengatakan...

Alhamdulilah, semoga kebenaranlah yang memimpin

Anonim mengatakan...

sak kersanipun mawon wong pun wonten engkang bagian nangani....lan terlebih2 engkang Moho Kewaus Alloh..

Gema Angkasa mengatakan...

Mbok Menawi Leres Mekaten, Sing Sopo Gawe Bakal Ngrasakke, Sing Sopo Salah Ge Do Seleh Mawon..Rak Mekaten To??

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken