Dlingo : www.kejaksaan.go.id Terdakwa Lurah Desa Temuwuh, Dlingo, Bantul, dilakukan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bantul. Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Subsidiair 3 bulan, bila tidak mengganti kerugian negara sebesar Rp 50 juta dan pengembalian ke warga Rp 160 juta.
”Terdakwa adalah Lurah Desa Temuwuh, Dlingo, Bantul adapun modus yang dilakukan adalah masing-masing penerima dana rekostruksi seharusnya menerima Rp 15 juta tetapi dipotong Rp 3 juta – Rp 7 juta, sehingga ada Rp 1,6 M yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya”, ujar Kasi Pidsus Kejari Bantul, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan R.I. Kasi Pidsus Kejari Bantul menambahkan, terdakwa terkait dengan kasus penyimpangan bantuan rekonstruksi (dakons) pasca gempa bumi tahun 2006 di desa Temuwuh, Dlingo, Bantul
”Terdakwa adalah Lurah Desa Temuwuh, Dlingo, Bantul adapun modus yang dilakukan adalah masing-masing penerima dana rekostruksi seharusnya menerima Rp 15 juta tetapi dipotong Rp 3 juta – Rp 7 juta, sehingga ada Rp 1,6 M yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya”, ujar Kasi Pidsus Kejari Bantul, kepada Tim Redaksi Website Kejaksaan R.I. Kasi Pidsus Kejari Bantul menambahkan, terdakwa terkait dengan kasus penyimpangan bantuan rekonstruksi (dakons) pasca gempa bumi tahun 2006 di desa Temuwuh, Dlingo, Bantul
0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken