Awas ! Perangkat Desa Jangan Coba-coba Pangkas Dana

Dlingo : http://humas.polri.go.id : Korupsi terjadi pada perangkat desa, pada bulan Desember 2010, Lurah Selopamioro, Sukro Nurharjono mendapatkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara di PN Bantul. Sukro sebagai ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) DIY saat itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan Dakon sebesar Rp 865 Juta. "Selanjutnya pada bulan Oktober 2011, Lurah Mangunan, Dlingo, Jiyono, mendapatkan vonis selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta di pengadilan Tipikor Yogyakarta," ujar Kepala Divisi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono, Senin (10/9/2012).
 
Lanjutnya, dalam persidangan, Jiyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2 Miliar. "Meraka dijerat dengan Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan Undang-undang No.20/2001," ungkapnya. Irwan mengakui, semakin banyaknya kasus korupsi dakon yang ditangani oleh Kejari ini, memang menunjukkan kemajuan berarti kinerja Kejari, namun, ia juga menyayangkan bila akhirnya tersangka hanya berhenti pada lurah saja.
 
"kebanyakan lurah ini adalah pelaksana di lapangan saja, tentu ada pejabat yang lebih tinggi yang memerintahkan, seperti dalam kasus pemotongan dana rekonstruksi gempa di desa Terong baru-baru ini, " tegasnya. Pihaknya merasa khawatir, kasus korupsi yang melibatkan mantan lurah desa Terong ini akan berakhir di wilayah pemdes, sama seperti yang sudah-sudah. Misalnya kasus Lurah Mangunan, jelas-jelas ia mengakui ada perintah Bupati saat itu sehingga ia berani memotong dana rekon gempa dengan alasan kearifan lokal, namun Kejari tak menindaklanjuti.
 
Kedepan, ia berharap, semua lurah harus tahu regulasi anggaran, harus jelas, misalkan ada pemotongan untuk siapa, ada undang-undang yang menaungi atau tidak. "Bila memang tidak ada aturan yang jelas jangan sekali-kali mau melakukan pemotongan dana apapun. Sebaiknya bila ada tekanan pejabat diatasnya, lapor saja ke aparat atau ke dewan," pungkasnya.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken