Koruptor Bantuan Gempa Yogyakarta Dituntut 3 Tahun Penjara


Dlingo : kejaksaan.go.id : Terdakwa kasus korupsi dana rekontruksi rumah pascagempa di Bantul, Yogyakarta, Jiyono Ihsan, dituntut 3 tahun penjara.“Ya, terdakwa dituntu 3 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Christina Rahayu, saat dikonfirmasi.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Lurah Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ini juga dibebani untuk membayar uang pengganti seebesar Rp 249.462.750 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menunda sidang rsebut hingga tanggal 6 Septmber 2011 mendatang edngan agenda pembacaan pledoi.  (Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Yogyakarta)

Tipikor Seriusi Dugaan Korupsi Dakons Temuwuh

Dlingo : Radar Jogja : Baru dibentuk sekitar delapan bulan yang lalu, tim pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bantul langsung tancap gas melaksanakan tugasnya. Beberapa dugaan kasus korupsi mulai dibidiknya. Jika sebelumnya melakukan pengusutan terhadap dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di sejumlah sekolah negeri di wilayah Bantul, kini penyidik Tipikor Polres Bantul juga tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi dana rekonstruksi (Dakons) yang terjadi di Desa Temuwuh Dlingo.

Penyidikan terhadap kasus Dakons ini sudah dimulai sejak Mei lalu. Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Tipikor, setelah ada laporan sejumlah warga setempat yang menyatakan ada dugaan korupsi pada saat pencairan dana rekonstruksi pada 2007. Korupsi atas kasus ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat atau tim desa. Modusnya, empat orang yang menjadi terlapor tersebut melakukan pemotongan dakons milik warga setempat yang terdiri 36 kelompok masyarakat (Pokmas).

“Pengusutan kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi ini bermula dari laporan warga,” kata Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bantul Ipda Hartono SH kepada Radar Jogja, kemarin (24/8). Sampai saat ini, penyidik tim pemberantasan Tipikor Polres Bantul sudah memeriksa 15 orang dari 36 orang anggota Pokmas. Sebanyak 15 orang yang diperiksa penyidik tersebut statusnya sebagai saksi, termasuk empat orang terlapor yaitu Puryatno, Mukidi, Nardi dan Tumiran.

“Anggota pokmas yang sudah diperiksa sebanyak 15 orang, mereka berstatus sebagai saksi. Termasuk terlapornya empat orang itu pun statusnya masih sebagai saksi, belum tersangka,” tandas Hartono.
Dari hasil penyidikan tim Tipikor tersebut, diperkirakan kerugian negera mencapai Rp 800 juta. Kerugian negara itu terjadi karena tim desa berjumlah empat orang tersebut diduga melakukan pemotongan dana rekonstruksi yang ada di 36 kelompok masyarakat.  Hartono menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Temuwuh ini merupakan bagian dari kasus korupsi sebelumnya yang telah disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan terdakwa lurah Temuwuh Dlingo Basuki.

“Yang disidik kejaksaan kerugian negarannya kan hanya Rp 800 juta. Padahal, total kerugian negara diperkirakan Rp 1,6 miliar. Lha, yang kita sidik ini sisanya itu yang Rp 800 juta,” tegas Hartono. Saking banyaknya saksi yang harus diperiksa, secara maraton tim penyidik Tipikor memeriksa para saksi yang berasal dari 36 anggota Pokmas. Hartono menargetkan, November mendatang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut akan selesai. “November ditargetkan selesai dan siap diserahkan ke kejaksaan,” jelas Hartono.

Tanjakan Kaliurang Dlingo Kembali Memakan Korban

DLINGO: Radar Jogja : Sebuah bus terguling di jalan tanjakan Dusun Seropan, Muntuk, Dlingo sekitar pukul 14.30, kemarin (15/8). Tujuh orang penumpang bus mengalami luka-luka dalam kecelakaan itu. Tiga korban dibawa ke RS PKU Bantul. Selebihnya dibawa ke RS Nur Hidayah, Jalan Imogiri Timur dan dirujuk ke PKU Muhamadiyah Jogja. ’’Penumpangnya ada 20, padahal kapasitas busnya 16 orang. Ini melanggar peraturan dan bisa dikenai denda,’’ kata Kanit Laka Polres Bantul Ipda Amir Mahmud di lokasi kejadian, kemarin.


Amir menuturkan, Bus Mahardika berplat AB 7258 AH adalah bus trayek Imogiri - Jogja yang disewa para penumpang untuk melayat ke Dlingo dan hendak pulang ke Wukirsari, Dlingo. Bus terguling di jalan mendaki di tengah hutan sekitar 5 kilometer dari Pasar Dlingo. Saat itu, bus sedang berjalan mendaki. Sopir Poniman, 52, menggunakan gigi dua. Karena tidak kuat, Poniman mengoper ke gigi satu, tapi gagal. Akhirnya, kata Amir, bus mundur sejauh 10 meter dan menabrak tebing di sebelah kanan jalan. Setelah menabrak tebing, bus terguling dengan posisi kepala bus berada di atas hingga hampir masuk jurang di sebelah kiri.

Suara benturan bus yang keras mengundang warga sekitar berdatangan dan mengeluarkan penumpang dari bus. ’’Untungnya ada pembatas jalan di sebelah jurang,’’ ujar Amir sambil menunjuk pembatas besi jembatan yang penyok akibat terbentur bus. Hingga kemarin, belum bisa dipastikan apa penyebab mundurnya bus tersebut. Tetapi, kata Amir, ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena kendaraan memang tidak layak jalan. Kedua, sopir tidak tahu medan.  Amir menyayangkan di sepanjang jalan menanjak tersebut tidak ada rambu-rambu penanda medan. ’’Sebaiknya di sini ada rambu jalan menanjak juga rambu peringatan harus menggunakan gigi berapa, karena ini cukup terjal,’’ sarannya.

Amir menambahkan, hingga pukul 18.30 kemarin, satu orang yang mengalami gegar otak masih dirawat di PKU Muhamadiyah Jogja. Tiga korban lain yang mengalami patah kaki dan tangan dirawat di PKU Muhamadiyah Bantul, sedangkan dua korban lain yang juga mengalami luka serius dirawat di Rumah Sakit Nur Hidayah. Evakuasi bus berlangsung sekitar 2 jam mulai dari pukul 15.00 - 17.00. Bus tersebut pun dilangsung diderek ke Polres Bantul. Sedangkan sopir Poniman dibawa ke Polres Bantul untuk diperiksa lebih lanjut. Poniman yang juga warga Wukirsari mengaku, kecelakaan itu baru pertama kali dialaminya. Dia menuturkan, bus tersebut adalah miliknya pribadi. ’’Ada saudara tetangga meninggal di Dlingo jadi bus saya disewa,’’ ujar pria yang sudah menjadi supir selama 10 tahun itu saat ditemui di Polres Bantul.