Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Lurah Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul ini juga dibebani untuk membayar uang pengganti seebesar Rp 249.462.750 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menunda sidang rsebut hingga tanggal 6 Septmber 2011 mendatang edngan agenda pembacaan pledoi. (Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejari Yogyakarta)
0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken