Tipikor Seriusi Dugaan Korupsi Dakons Temuwuh

Dlingo : Radar Jogja : Baru dibentuk sekitar delapan bulan yang lalu, tim pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bantul langsung tancap gas melaksanakan tugasnya. Beberapa dugaan kasus korupsi mulai dibidiknya. Jika sebelumnya melakukan pengusutan terhadap dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di sejumlah sekolah negeri di wilayah Bantul, kini penyidik Tipikor Polres Bantul juga tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi dana rekonstruksi (Dakons) yang terjadi di Desa Temuwuh Dlingo.

Penyidikan terhadap kasus Dakons ini sudah dimulai sejak Mei lalu. Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Tipikor, setelah ada laporan sejumlah warga setempat yang menyatakan ada dugaan korupsi pada saat pencairan dana rekonstruksi pada 2007. Korupsi atas kasus ini diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat atau tim desa. Modusnya, empat orang yang menjadi terlapor tersebut melakukan pemotongan dakons milik warga setempat yang terdiri 36 kelompok masyarakat (Pokmas).

“Pengusutan kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi ini bermula dari laporan warga,” kata Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bantul Ipda Hartono SH kepada Radar Jogja, kemarin (24/8). Sampai saat ini, penyidik tim pemberantasan Tipikor Polres Bantul sudah memeriksa 15 orang dari 36 orang anggota Pokmas. Sebanyak 15 orang yang diperiksa penyidik tersebut statusnya sebagai saksi, termasuk empat orang terlapor yaitu Puryatno, Mukidi, Nardi dan Tumiran.

“Anggota pokmas yang sudah diperiksa sebanyak 15 orang, mereka berstatus sebagai saksi. Termasuk terlapornya empat orang itu pun statusnya masih sebagai saksi, belum tersangka,” tandas Hartono.
Dari hasil penyidikan tim Tipikor tersebut, diperkirakan kerugian negera mencapai Rp 800 juta. Kerugian negara itu terjadi karena tim desa berjumlah empat orang tersebut diduga melakukan pemotongan dana rekonstruksi yang ada di 36 kelompok masyarakat.  Hartono menjelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Desa Temuwuh ini merupakan bagian dari kasus korupsi sebelumnya yang telah disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan terdakwa lurah Temuwuh Dlingo Basuki.

“Yang disidik kejaksaan kerugian negarannya kan hanya Rp 800 juta. Padahal, total kerugian negara diperkirakan Rp 1,6 miliar. Lha, yang kita sidik ini sisanya itu yang Rp 800 juta,” tegas Hartono. Saking banyaknya saksi yang harus diperiksa, secara maraton tim penyidik Tipikor memeriksa para saksi yang berasal dari 36 anggota Pokmas. Hartono menargetkan, November mendatang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut akan selesai. “November ditargetkan selesai dan siap diserahkan ke kejaksaan,” jelas Hartono.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken