Kajari Harusnya Publikasikan Tersangka Dana Rekon Terong


Dlingo : TRIBUNJOGJA: Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB), Irwan Suryono, menilai, Kajari seharusnya tidak perlu merahasiakan nama-nama tersangka kasus korupsi dana rekonstruksi gempa Desa Terong, Dlingo, Bantul, DIY.

"Kalau dirahasiakan, justru membuat resah warga, karena tidak transparan," ujarnya kepada Tribun Jogja, Selasa (9/10/2012). Ia melanjutkan, semestinya Kajari ada keterbukaan informasi kepada publik.

"Kita tunggu saja, apakah Kajari bisa berbuat banyak dalam kasus ini," tegasnya.

SINDO : BANTUL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul didesak segera menyebutkan nama-nama tersangka kasus dana rekonstruksi pascagempa di Desa Terong, Kecamatan Dlingo. Sikap Kejari yang masih merahasiakan nama-nama tersangka itu membuat warga bertanyatanya. Apalagi selama ini baik fasilitator sosial maupun ketua pokmas paling sering datang untuk diperiksa Kejaksaan. “Semestinya Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) bisa menjelaskan sehingga warga menjadijelas. Kalau disumirkan kayak gini justru meresahkan,” ujar Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono,kemarin.

Dalam kasus tersebut,Kejari membagi dua berkas.Ini menunjukkan jumlah tersangka kasus korupsi itu lebih dari satu orang. ”Kita lihat saja gimana Kejari, apakah warga yang dikorbankan atau pelaku utama dan memiliki peran penting,yang menjadi tersangka,”kata Irwan. Irwan juga mengingatkan, saat ini publik di Bantul mengawal kasus dakons Desa Terong. Karena itu,dia meminta Kejari tidak membuat publik Bantul yang terus berusaha memerangi korupsi kecewa.

Kepala Kejari Bantul Retno Harjantari Irian Retno berdalih upaya merahasiakan nama-nama tersangka ini untuk menghindari keresahan warga Terong.“ Nanti saja akan ketahuan, kalau kita buka sekarang, justru akan meresahkan warga,” ucap alumnus Fakultas Hukum Undip Semarang ini. Disinggung penahanan,Retno mengaku belum melakukan itu. Dia masih akan memeriksa saksi-saksi.“Kalau sudah ditahan akan kita sampaikan mengenaitersangkanya. Yangjelas kita bagi dalam dua berkas penyidikan,” papar Retno.

Proses menaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan tanpa menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Namun, semua proses yang dilakukan Kejari dan BPKP berjalan beriringan. “Kita menaikkan kasus ini tanpa menunggu hasil audit BPKP.Namun, kita beriringan dalam bekerjanya,”tandasnya. ●suharjono

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken