Tersangka Kasus Dakons Terong Bertambah

Dlingo  : koruptorindonesia.com:  Bantul-KIC: Kejaksaan Negeri Bantul, DIY, menyebutkan jumlah tersangka kasus korupsi dana rekonstruksi (dakons) pascagempa 2006 di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Bantul lebih dari enam orang.  Jumlah ini bahkan bisa terus bertambah bergantung hasil pemeriksaan dan keterangan dari para saksi. Kepala Kejari Bantul Retno Harjantari Iriani mengatakan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar ini lebih dari enam orang. ”Ya kalau enam orang lebih. Jadi begitu naik ke penyidikan, sebenarnya sudah ada tersangka. Namun, kami harus hati-hati terkait upaya kami untuk mengamankan barang buktinya,” kata Retno kemarin. Kejaksaan Negeri Bantul segera menyita sejumlah ba – rang bukti dan terus mem proses pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi dakons pascagempa 2006 di Desa Terong, Dlingo. Pekan depan Korps Adhyaksa ini berencana melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti kasus yang mulai dibidik sejak Agustus lalu ini.

Retno mengaku sudah membuat penjadwalan untuk penyitaan barang bukti ini. Rencananya mulai pekan depan semua barang bukti sudah bisa disita. ”Kemudian kami akan mengevaluasi hari berikutnya yaitu Jumat (19/10) mendatang,” ujarnya. Hingga saat ini sembilan rekening tabungan sekaligus uang tunai sudah disita Kejari. Memang masih ada satu rekening yang juga berisi uang sisa dakons belum disita.

”Jadi, kami juga akan segera menyitanya untuk keperluan barang bukti,” kata Retno. Pihaknya tetap akan menyampaikan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret mantan Kepala Desa Terong Sudirman Alfian itu. ”Nantilah setelah kami sita barang bukti nya, kalau keburu kami buka, nama-nama tersangka dan barang bukti dihilangkan justru merepotkan kami.

Langkah beri kutnya kemungkinan melakukan penahanan. Di situ kami akan sampaikan nama-nama tersangkanya,” papar Retno.

Menurut Sekretaris Masyar akat Transparansi Bantul (MTB) Rino Caroko, dugaan kasus korupsi di Desa Terong semakin lama kian jelas. Bahkan jumlah tersangka yang disebut lebih dari enam orang ini semakin membuat masyarakat resah. Terlebih bagi para ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang sempat mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

”Saya menerima informasi Kejaksaan sempat memberikan jaminan tidak akan mengorbankan pokmas. Namun kalau jumlah tersangka lebih dari enam, apa justru para pengurus pokmas tidak resah?” katanya. Untuk menyikapi resahnya warga Terong, dia berharap Kejaksaan langsung bersuara mengenai nama-nama para tersangka tersebut. “Ini sangat penting. Karena sejak awal kasus ini mencuat, warga Desa Terong menjadi resah. Bahkan agenda pemilihan kepala desa pun gagal dilaksanakan,” ujar Rino. Ketegasan sikap dan juga transparansi proses hukum di Kejaksaan justru sangat membantu menjaga kondusivitas di Desa Terong.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken