Pokmas Terong Dlingo Merasa Disudutkan , Lapor LBH

Dlingo : Sindo: KASUS dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, Bantul membuat pengurus kelompok masyarakat (pokmas) dihantui rasa ketakutan karena merasa dipojokkan. Kemarin puluhan pengurus pokmas mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta untuk meminta perlindungan. Sekretaris Pokmas Dusun Terong II,Terong,Dlingo Asmuji mengatakan,kedatangan pengurus pokmas itu untuk minta bantuan LBH karena sejak kasus dugaan korupsi itu mencuat pokmas merasa dipojokkan dari penanggung jawab pelaksana (PJP) desa.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, pengurus pokmas merasa seakanakan mendapat tuduhan sebagai pihak yang melakukan pemotongan aliran dana rekonstruksi. “Padahal pokmas ini hanya melakukan pekerjaan atas perintah PJP,” ujar Asmuji. Asmuji mengungkapkan, dalam kasus itu, jumlah dana rekonstruksi gempa yang seharusnya diterima warga korban gempa senilai Rp15 juta, namun dalam praktiknya masingmasing anggota pokmas hanya menerima Rp6 juta.

\\Besaran dana bantuan itu diketahui anggota dari penjelasan PJP saat sosialisasi.“Awalnya warga menolak, tapi kita akhirnya setuju karena bila tidak mau menerima, bantuan akan diserahkan ke orang lain,” paparnya. Pencairan dana itu dilakukan dalam dua tahap. Pertama, aliran dana Rp90 juta dan bagi pokmas yang anggotanya 15 orang, masing-masing menerima Rp1 juta.Sisanya dikembalikan ke fasilitator sosial (fasos). Tahap kedua, aliran dana yang turun Rp135 juta dan masing- masing anggota pokmas mendapat Rp5 juta. Lagi-lagi sisanya diminta dikembalikan ke fasos.“Sisa uang yang ke fasos itu larinya ke mana kita juga tidak tahu,”ungkap Asmuji.

Sejak munculnya kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi gempa di Desa Terong, kata Asmuji, pengurus dan anggota pokmas di desanya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.Namun, sehari setelah pemanggilan itu, pengurus pokmas mendapatkan buku rekening dari fasos yang dibawa sejak 2007. “Dulu, masing-masing pokmas diambil satu pengurus dan diberi Rp7,4 juta untuk kemudian diajak ke bank membuka rekening.Setelah itu, buku dibawa fasos tapi akhirnya setelah pemanggilan Kejari, buku dikembalikan,” papar Asmuji.  Direktur LBH Yogyakarta Syamsudin Nurseha menegaskan, dari pertemuan itu LBH belum menyatakan sikap menjadi kuasa hukum pengurus pokmas.“Kita harus mempelajari dulu dokumennya nanti bagaimana karena ini terkait kasus korupsi,”ujarnya.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken