Dlingo: Sindo BANTUL: Kejaksaan Negeri Bantul bertindak cepat dalam menangani dugaan korupsi dana rekonstruksi (dakon) pascagempa 2006 di Desa Dlingo,Kecamatan Dlingo. Setelah menahan mantan Kades Dlingo Juni Junaedi,hari ini Kejaksaan melimpahkan berkas untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tidak hanya itu, untuk proses dugaan korupsi dakon di Desa Terong, Kecamatan Dlingo, kejaksaan juga bakal segera menaikkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) DIY Suyadi menjelaskan, setelah menjadi tersangka, pelaku juga langsung ditahan.
“ Besok akan kita limpahkan. Jadi selanjutnya tinggal menunggu putusan hakim,” ucapnya saat berkunjung ke Kejari Bantul kemarin. Modus tindak pidana korupsi dakon yang telah ditangani Kejari Bantul selama ini hampir serupa. Modusnya dengan manipulasi data serta pemotongan bantuan. Dalam kasus dugaan korupsi dakon di Desa Dlingo,kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta. Modus yang digunakan dengan melakukan pemotongan bantuan terhadap 25 anggota kelompok masyarakat (pokmas).
Adapun nilai potongan bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta. Ketika disinggung mengenai dugaan korupsi dalam kasus yang sama di Desa Terong, Suyadimenjaminkasustersebutjalan terus.Bahkan dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini Kejari telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.“ Jadi,sebentar lagi Bu Kajari akansegeramenaikkanke tahap penyidikan,”ucapnya.
Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono mengatakan proses pengusutan korupsi dakon di Desa Dlingo cukup panjang. Bahkan kasus yang baru menyeret satu tersangka saja ini sudah parkir hingga dua tahun.“Jika dibandingkan di desa lain, pengusutan korupsi di Desa Dlingo yang paling lama,”ucapnya.
Irwan berharap dalam kasus dugaan korupsi dakon,Kejari tak hanya membidik mantan kades. Aktor di atasnya yang menjadikan kades berani melakukan pemotongan juga patut diusut tuntas. “Aktor utama yang menyuruh melakukan pemotongan juga harus diburu,” tandasnya.
“ Besok akan kita limpahkan. Jadi selanjutnya tinggal menunggu putusan hakim,” ucapnya saat berkunjung ke Kejari Bantul kemarin. Modus tindak pidana korupsi dakon yang telah ditangani Kejari Bantul selama ini hampir serupa. Modusnya dengan manipulasi data serta pemotongan bantuan. Dalam kasus dugaan korupsi dakon di Desa Dlingo,kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta. Modus yang digunakan dengan melakukan pemotongan bantuan terhadap 25 anggota kelompok masyarakat (pokmas).
Adapun nilai potongan bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp5 juta. Ketika disinggung mengenai dugaan korupsi dalam kasus yang sama di Desa Terong, Suyadimenjaminkasustersebutjalan terus.Bahkan dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini Kejari telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.“ Jadi,sebentar lagi Bu Kajari akansegeramenaikkanke tahap penyidikan,”ucapnya.
Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono mengatakan proses pengusutan korupsi dakon di Desa Dlingo cukup panjang. Bahkan kasus yang baru menyeret satu tersangka saja ini sudah parkir hingga dua tahun.“Jika dibandingkan di desa lain, pengusutan korupsi di Desa Dlingo yang paling lama,”ucapnya.
Irwan berharap dalam kasus dugaan korupsi dakon,Kejari tak hanya membidik mantan kades. Aktor di atasnya yang menjadikan kades berani melakukan pemotongan juga patut diusut tuntas. “Aktor utama yang menyuruh melakukan pemotongan juga harus diburu,” tandasnya.
0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken