Dlingo : Rada Jogja : Dugaan pemotongan dana rekonstruksi (dakon) gempa DIY 2006 di
Dusun Pakis Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo Bantul dilaporkan ke kejaksaan
setempat. Jumlah pemotongan dana dihitung mencapai lebih dari Rp200
juta. Kasus tersebut dilaporkan warga Desa Dlingo bernama Giyanto
bersama sejumlah warga korban pemotongan di Dusun Pakis I dan Pakis II
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Rabu (17/4).
Giyanto mengaku mendampingi warga yang hendak melapor adanya dugaan korupsi bantuan dana gempa yang cair sekitar 2007 tersebut. Kasus
yang dilaporkan khusus pemotongan dana gempa untuk bantuan pembangunan
rumah yang rusak ringan dan sedang di ke dua dusun tersebut. Sedianya
kata Giyanto, kasus pemotongan dana gempa di Desa Dlingo telah
ditangani kejaksaan dengan menyeret mantan Kepala Desa setempat Juni
Junaidi ke pengadilan.
Namun, kasus yang menyeret Juni khusus
pemotongan dana bantuan gempa untuk rumah yang rusak berat dengan
kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Sedangkan rusak ringan dan
sedang belum tercover. Kasus ini diduga melibatkan aparat dusun setempat
yang hingga kini masih aktif bertugas. “Kalau kasus sebelumnya
Desa Dlingo khusus rusak berat itu yang pelakunya pak Juni, tapi yang
kami laporkan ini baru khusus untuk pemotongan dana bantuan rusak ringan
dan sedang. Lingkupnya hanya pedukuhan,” ungkapnya usai melaporkan
kasus tersebut kemarin.
Modus dugaan korupsi yang terjadi di Dusun
Pakis I dan II relatif sama. Bantuan dana gempa hanya diberikan
sebagian oleh aparat desa. Giyanto mengaku, bukan kali ini saja
melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. Kasus sebelumnya yang
menyeret Juni Junaidi diklaim dirinyalah yang awalnya melaporkan.
“Saya tidak ada pamrih apa-apa ini hanya soal kebenaran saja soal korupsi,” klaim Giyanto.
memang beda,” pungkas Retno.
0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken