Dlingo : Rada Jogja : Dugaan pemotongan dana rekonstruksi (dakon) gempa DIY 2006 di 
Dusun Pakis Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo Bantul dilaporkan ke kejaksaan
 setempat. Jumlah pemotongan dana dihitung mencapai lebih dari Rp200 
juta. Kasus tersebut dilaporkan warga Desa Dlingo bernama Giyanto 
bersama sejumlah warga korban pemotongan di Dusun Pakis I dan Pakis II 
ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Rabu (17/4).
Giyanto mengaku mendampingi warga yang hendak melapor adanya dugaan korupsi bantuan dana gempa yang cair sekitar 2007 tersebut. Kasus
 yang dilaporkan khusus pemotongan dana gempa untuk bantuan pembangunan 
rumah yang rusak ringan dan sedang di ke dua dusun tersebut. Sedianya
 kata Giyanto, kasus pemotongan dana gempa di Desa Dlingo telah 
ditangani kejaksaan dengan menyeret mantan Kepala Desa setempat Juni 
Junaidi ke pengadilan.
Namun, kasus yang menyeret Juni khusus 
pemotongan dana bantuan gempa untuk rumah yang rusak berat dengan 
kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Sedangkan rusak ringan dan 
sedang belum tercover. Kasus ini diduga melibatkan aparat dusun setempat
 yang hingga kini masih aktif bertugas. “Kalau kasus sebelumnya 
Desa Dlingo khusus rusak berat itu yang pelakunya pak Juni, tapi yang 
kami laporkan ini baru khusus untuk pemotongan dana bantuan rusak ringan
 dan sedang. Lingkupnya hanya pedukuhan,” ungkapnya usai melaporkan 
kasus tersebut kemarin.
Modus dugaan korupsi yang terjadi di Dusun
 Pakis I dan II relatif sama. Bantuan dana gempa hanya diberikan 
sebagian oleh aparat desa. Giyanto mengaku, bukan kali ini saja 
melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. Kasus sebelumnya yang 
menyeret Juni Junaidi diklaim dirinyalah yang awalnya melaporkan.
“Saya tidak ada pamrih apa-apa ini hanya soal kebenaran saja soal korupsi,” klaim Giyanto.
memang beda,” pungkas Retno.

0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken