Sempat Hidup Bebas, Pelaku Pencabulan Asal Dlingo Ditahan Kejari Jogja

Dlingo : Soloposfm.com : Tersangka pencabulan Ngatiran alias Mintek, 33, warga Banyu Urip, Jatimulyo, Dlingo, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Rabu (13/3/2013). Tersangka sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor selama tiga bulan oleh penyidik di Mapolresta Jogja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jogja Ana Muflikah mengatakan, kejaksaan tidak akan mengikuti jejak penyidik yang tidak menahan tersangka. Alasannya, selain faktor psikologis keluarga, hal itu didasarkan pada perilaku tersangka yang tidak hanya sekali melakukan tindak pencabulan.

“Korban AH, usia 17 tahun sudah hamil. Dia masih duduk di Kelas III SMK di Bantul. Berkasnya baru P21. Sebagai jaksa dan anggota Forum Perlindungan Perempuan dan Anak kami putuskan penahanan,” kata Ana.

Ana mengatakan, pihaknya sebenarnya juga mempertanyakan kebijakan dari penyidik yang tidak menahan tersangka. Pasalnya, penyidik hanya mewajibkan tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis pukul 09.00 WIB. Hal itu, menurutnya, tidak sebanding dengan trauma yang dialami korban.

“Keluar rumah saja, korban nggak mau. Saat ini, korban menunggu kelahiran bayinya yang diperkirakan pada 14 Maret mendatang,” sambungnya.

Menurut Badar Riyanto, keluarga korban, tersangka merupakan tetangga korban. Tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan mesum tersebut kepada korban. Sebelumnya, jelas dia, tersangka juga pernah mencabuli anak-anak yang juga masih keluarga dengan korban AH.

“Hanya, kasus itu tak sampai ke meja hijau. Bagi keluarga, (tersangka tidak ditahan) itu sangat melukai kami. Kami tidak ingin tersangka mendapat korban lain,” jelas Badar.

Peristiwa pencabulan terhadap AH terjadi awal 2012 lalu di sebuah wisma di Mangkuyudan, Jogja. Akibat perbuatan itu, selain hamil korban juga mengalami trauma akut. Tersangka dilaporkan ibu korban, Fitriatun, 38, pada 22 Desember 2012 lalu.

Sementara, Ketua Divisi Pengaduan Jogja Police Watch Baharudin Kamba menyayangkan sikap penyidik. Menurutnya, alasan penyidik tidak menahan tersangka terlalu subjektif.

Penyidik Pembantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Bripka Dian Sugiandari mengaku, pihaknya tidak menahan tersangka lantaran Ngatiran bersikap kooperatif.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken