Kasus Perkara Korupsi

Posting kali ini saya akan mencoba memasukan arsip-arsp berita dari berbagai media tentang berbagai hal yang terkait dengan Kecamatan Dlingo Bantul. sebagai permulaan yuks..kita baca sama-sama....
07/04/2010 08:52:15
Kedaulatan Rakyat : Tiga Tersangka Langsung Ditahan
BANTUL (KR) - Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (6/4), menerima pelimpahan berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi dana rekonstruksi (Dakon) korban gempa senilai Rp 1,6 miliar dari Polda DIY setelah sebelumnya diserahkan ke Kejati DIY. Tiga orang yang menjadi tersangka langsung ditahan di Rutan Bantul.
Ketiga tersangka antara lain Bs (45) Lurah Desa Temuwuh Dlingo bantul yogyakarta, LK (48) warga Sleman petugas koordinator lapangan (Korlap) dan Shy (47) warga Sleman petugas fasilitator teknik (FT) pengucuran Dakon pasca gempa tahun 2007.

Pelimpahan berkas perkara kemarin dilakukan petugas Kejati DIY dan Tipikor Polda DIY yang diterima Kasi Pidsus Kejari Bantul Herlina SH. Saat pelimpahan, ketiga tersangka didampingi penasihat hukumnya Sunu W Ciptahutama SH, Tutung Tubagus Suwagiyo SH, Ratriadi Wijanarko SH dan Safiuddin SH.
Terungkapnya kasus penyimpangan Dakon tersebut berawal adanya pengaduan dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas Tipikor Polda DIY. Saat ada pengucuran Dakon susulan, warga yang rumahnya rusak berat mendapatkan bantuan masing-masing warga Rp 15 juta.
Tapi ketika dibagikan, jatah 390 warga dipotong Rp 3 juta-Rp 7 juta. Jika tak mau dipotong, haknya akan dialihkan kepada orang lain. Sehingga terdapat dana Rp 1,6 miliar yang tak sampai kepada yang berhak. Herlina SH mengatakan, setelah menerima BAP perkara tersebut, pihaknya segera membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menanganinya.
Sedangkan penasihat hukum tersangka, Ratriadi Wijanarko SH, mengatakan pihaknya akan berupaya meminta kepada Kejari Bantul agar ketiga kliennya tidak ditahan.
"Kalaupun ditahan statusnya tahanan kota, karena tersangka masih dibutuhkan masyarakat," ujarnya.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken