Mewujudkan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Desa Terong mengembangkan sistem informasi yang bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat. Adalah sebuah desa yang bernama Terong dan terletak di Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyatakan diri siap menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu, pada awal 2010, aparat pemerintahannya membangun sistem informasi desa untuk memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan. Sistem informasi ini sendiri memiliki kemampuan untuk mengelola data kependudukan, potensi ekonomi desa, kebudayaan, dan potensi lainnya. Seperti yang disampaikan oleh Nuryanto, Kepala Tata Usaha Badan Permusyawaratan Desa Terong, disitat dari suara komunitas, Kamis (15/4), bahwa data kependudukan diperlukan untuk memperkuat pelayanan tata pemerintahan desa.
Sejalan dengan hal tersebut, Sudirman Alfian, Kepala Desa Terong, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan dasar dari terciptanya tata pemerintahan yang baik. Sehingga, dengan adanya keterbukaan informasi yang ditunjang dengan sistem informasi yang baik ini maka kontrol sosial baik masyarakat kepada aparat pemerintahan maupun sebaliknya akan semakin meningkat.
Dalam pengembangan sistem informasi di desa yang terkenal sebagai desa yang dinamis secara politik ini, tak hanya mengandalkan peran pemerintah saja tetapi juga prosesnya melibatkan warga. Update informasinya sendiri tak hanya dilakukan pemrintah, tetapi karang taruna, radio komunitas, serta kader kesehatan berpartisapasi penuh.
Desa Terong telah menjadi contoh nyata, bahwa dalam pembangunan iklim pemerintahan yang demokratis, keterbukaan informasi yang ditunjang oleh kemajuan teknologi menjadi kunci suksesnya. Karena, pada akhirnya, transparansi tak hanya mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat tetapi berujung pada peningkatan investasi daerah secara keseluruhan.
Untuk itu, pada awal 2010, aparat pemerintahannya membangun sistem informasi desa untuk memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan yang dibutuhkan. Sistem informasi ini sendiri memiliki kemampuan untuk mengelola data kependudukan, potensi ekonomi desa, kebudayaan, dan potensi lainnya. Seperti yang disampaikan oleh Nuryanto, Kepala Tata Usaha Badan Permusyawaratan Desa Terong, disitat dari suara komunitas, Kamis (15/4), bahwa data kependudukan diperlukan untuk memperkuat pelayanan tata pemerintahan desa.
Sejalan dengan hal tersebut, Sudirman Alfian, Kepala Desa Terong, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan dasar dari terciptanya tata pemerintahan yang baik. Sehingga, dengan adanya keterbukaan informasi yang ditunjang dengan sistem informasi yang baik ini maka kontrol sosial baik masyarakat kepada aparat pemerintahan maupun sebaliknya akan semakin meningkat.
Dalam pengembangan sistem informasi di desa yang terkenal sebagai desa yang dinamis secara politik ini, tak hanya mengandalkan peran pemerintah saja tetapi juga prosesnya melibatkan warga. Update informasinya sendiri tak hanya dilakukan pemrintah, tetapi karang taruna, radio komunitas, serta kader kesehatan berpartisapasi penuh.
Desa Terong telah menjadi contoh nyata, bahwa dalam pembangunan iklim pemerintahan yang demokratis, keterbukaan informasi yang ditunjang oleh kemajuan teknologi menjadi kunci suksesnya. Karena, pada akhirnya, transparansi tak hanya mendukung peningkatan kepercayaan masyarakat tetapi berujung pada peningkatan investasi daerah secara keseluruhan.
0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken