KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN DAKON

DLINGO BANTUL (KR) - Jaksa penyidik Kejari Bantul, Senin (3/5) mulai memeriksa dugaan kasus penyimpangan dana rekonstruksi (Dakon) pasca gempa bumi di desa Mangunan Dlingo Bantul. Petugas telah memanggil 10 orang yang dimintai keterangannya. Saat pembagian bantuan Dakon, mereka ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas). Di depan petugas penyidik, para saksi mengakui, jumlah penerimaan Dakon tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya atau tidak utuh senilai Rp 15 juta. Dari 10 Pokja yang dimintai keterangan tersebut, ada seorang Pokja yang mengaku saat dirinya diperiksa petugas Polda DIY beberapa bulan lalu, ada yang tidak mengakui adanya pemotongan Dakon. 

Tetapi di depan penyidik Kejari Bantul, mereka mengaku akan memberikan keterangan tanpa ada yang ditutup-tutupi. "Waktu diperiksa di Polda saya takut, sehingga ada yang saya tutup-tutupi", katanya. Menurut Kasi Intelijen Kejari Bantul Edi Saputra SH, jumlah Pokja warga Mangunan yang akan dimintai keterangan di Kejari Bantul paling sedikit ada 59 orang. Untuk pemeriksaan tersebut akan memerlukan waktu sekitar 2 pekan. Dikatakan Edi Saputra, dari hasil pemeriksaan ada warga yang hanya menerima bantuan Dakon Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Padahal bantuan yang seharusnya diterima Rp 15 juta.

Awalnya dugaan penyimpangan Dakon di Mangunan sekitar Rp 2,08 miliar. Tetapi setelah ada pemeriksaan terhadap para Pokja, dugaan penyimpangannya dapat bertambah sehingga lebih dari Rp 2,08 miliar. Sementara Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, hingga Senin masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus Dakon di Selopamioro Imogiri Bantul yang melibatkan Lurah Desanya Skr. Kasi Pidsus Kejari Bantul Herlina SH menjelaskan, sudah lebih 44 warga telah dimintai keterangannya dan terkumpul dana puluhan juta rupiah sebagai barang bukti. semoga pengusutan kasus ini sukses dan menjadi pelajaran tersendiri bagi dlingo.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken