Pengelolaan Pasar Dlingo Seharusnya

Pasar Dlingo Buka Kliwon dan Paing Dipimpin oleh seorang Lurah Pasar dan dibantu oleh 1 orang staf, mereka bertugas untuk melayani para pedagang dalam penataan dan penyelengaraan perdagangan. Sedangkan aturan bagi para pengguna pasar (pedangang) Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000. Bahwa orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha dan berada di lokasi pasar maupun lingkungannya (subyek Retribusi), yang menurut peraturan perundang-undangan, diwajibkan untuk membayar retribusi (retribusi pasar = retribusi golongan jasa umum). 
Sedangkan yang menjadi obyek dari retribusi tersebut adalah pelayanan penyediaan fasilitas-fasilitas pasar tradisional yang berupa halaman/plataran, los maupun kios. Adapun struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada Jenis serta fasilitas yaitu terdiri dari plataran, los dan kios, Luas lokasi serta Jangka waktu pemakaian.  Pasar dlingo  saat ini berada pada pasar dengan klasifikasi kelas II, adapun retribusi yang diwajibkan adalah : apabila jenis bangunan berupa kios maka retribusi yang di bebankan adalah sebesar Rp.150/m/hari.  Sedangkan apabila berupa Los maka retribusi yang dibebankan adalah sebesar Rp. 75/m/hari dan apa bila jenis bangunan berupa arahan maka retribusinya adalah Rp. 20/m/hari. 
Tarif ini mestinya diimbangi dengan profesionalitas petugas penarik retribusi dan fasilitas layanan di pasar tradisonal. Sehingga dengan demikian akan tercipta kondisi nyaman dalam melakukan transaksi perdagangang. Nilai rupiah yang di keluarkan pedagangpun memang relatif kecil, namun jika di akumulasikan maka jumlah itu bisa menjadi besar sehingga akan rawan sekali terhadap penyelewengan. Apalagi untuk status pasar desa seperti pasar tradisional dangwesi Terong, perlu sekali adanya fungsi kontrol dari masyarakat. Salah satu strateginya adalah dengan menghindari pungutan retribusi dalam jumlah rupiah yang ganjil, karena memungkinkan bagi petugas untuk tidak mengembalikan sisa uang yang di bayarkan para pedagang. Sehingga hal ini tentu saja akan merugikan pedagang. 
Namun tentu saja upaya perbaikan sistem pengelolaan pasar ini akan lebih efektif jika pemerintah desa memberikan laporan secara periodik kepada para pedagang dengan menempelkan info terebut dengan membuat dinding pengumuman di pasar. Hal ini sebagai wujud keterbukaan informasi publik yang memang menjadi hak warga masyarakat.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken