Pergeseran Cara Berekspresi Dlingo Yang Mengkhawatirkan


Dlingo : Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Jati dirinya. Kebebasan  ini memiliki empat aspek yang perlu mendapatkan pertimbangan ketika kita akan berekspresi, yaitu (a) kebebasan nurani (freedom of conscience), (b) kebebasan mengekspresikan keyakinan (freedom of  expression), (c) kebebasan melakukan perkumpulan  (freedom of  association), dan (d) Kebebasan melembagakan ekspresi (freedom of eksprestions institution). Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani (freedom of conscience), merupakan hak yang paling asli dan absolut serta meliputi kebebasan untuk memilih dan tidak memilih ekspresi  tertentu. Menurut konsep kebebasan di atas, maka kebenaran pribadi harus dianggap sebagai nilai yang yang paling luhur (supreme value). Ia menghendaki komitmen serta pertanggungjawaban pribadi yang mendalam. Komitmen serta pertanggungjawaban pribadi ini harus berada di atas komitmen terhadap agen-agen otoritatif lainnya seperti negara, pemerintah, dan masyarakat.

Kecamatan Dlingo merupakan daerah otonom yang plural (majemuk). Kemajemukan ini ditandai dengan adanya berbagai corak ragam ekspresi masyarakatnya.  Letak geografis Kecamatan Dlingo yang berada di wilayah perbatasan antar kabupaten,  menjadikan Kecamatan Dlingo  terdiri dari berbagai perpaduan karakter dan budaya. Perjalanan Hemogenitas dan kemjemukan masyarakat Dlingo tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana Kecamatan Dlingo itu sendiri muncul. Tidak diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah Kecamatan Dlingo mengakibatkan adanya beberapa ekspresi dan keyakinan  yang dianut oleh masyarakat Dlingo pada masa-masa selanjutnya.

Sebagai sebuah potensi wilayah, pada satu sisi sinergi sebuah ekspresi yang beragam dapat menjadi pendorong dan pendukung arah pembangunan. Pada sisi yang lain, ekspresi juga  dapat menjadi pemicu konflik. Oleh sebab itu, berekspresi merupakan salah satu hal kecil yang perlu diperhatikan dalam rangka menjaga kualitas hubungan dan kebersatuan di masyarakat Dlingo. Setiap ekspresi masyarakat adalah sebuah refleksi dari sebuah proses yang sedang berjalan, pada dasarnya setiap ekspresi hanyalah sebuah sebuah mimpi-mimpi kecil yang sempat keluar melalui wujud komunikatif baik verbal maupun non verbal. Namun apabila hal ini di biarkan terlepas dan tidak mendapatkan perhatian maka akan melahirkan apatisme dan pelanggaran dalam norma-norma yang sudah berjalan di masyarakat.
Munculnya ekspresi-ekspresi baru dalam kurun waktu 3 tahun terakhir adalah sebuah gagasan-gagasan pembaharuan apabila kita dapat menagkap makna dari ekspresi dan gejolak dalam masyarakat. Sehingga dibutuhkan Dlingoisasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi berekspresi khusunya bagi generasi-generasi mendatang.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken