DLINGO :Media Indonesia.Com: Mantan Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Idham Samawi, menjalani pemeriksaan dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/8/10) di Pengadilan Negeri setempat terkait dugaan penyelewengan dana rekonstruksi pascagempa. "Idham diperiksa sebagai saksi meringankan terhadap terdakwa kepala desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Bantul, Basuki yang diduga melakukan pemotongan dana rekonstruksi," kata Ketua Majelis Hakim Ida Marion, di Bantul, Senin (2/8/10).
Menurut dia, terdakwa Basuki didakwa karena terlibat melakukan pemotongan dana rekonstruksi korban gempa yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp1,6 miliar, untuk itu pengadilan memanggil saksi untuk diperiksa. "Terdakwa dalam sidang sebelumnya telah terlibat melakukan pemotongan bantuan dana korban gempa di Desa Temuwuh dengan kisaran antara Rp3 juta hingga Rp7 juta per keluarga," katanya. Sidang pemeriksaan saksi Mantan Bupati Bantul periode 2005-2010 itu digelar dengan terbuka untuk umum, dengan dipimpin hakim ketua Ida Marion, dan dua orang anggota masing-masing Arif Budiono dan V. Banar.
Selama pemeriksaan itu saksi di cecar pertanyaan oleh ketiga hakim seputar aliran bantuan dana rekonstruksi pasca gempa Mei 2006, kronologis serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Idham ketika menjawab pertanyaan majelis hakim menceritakan, pendistribusian bantuan dana rekonstruksi untuk korban gempa di Bantul digulirkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, kedua dan ketiga masing-masing 30 persen. "Dalam mencairkan dana bantuan itu langsung diberikan warga korban gempa melalui rekening kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri," katanya. Menurut Idham, diakui jika memang ada pemotongan dana rekonstruksi karena itu digunakan untuk kegiatan kearifan lokal, seperti memperbaiki fasilitas sosial dan fasilitas keagamaan yang rusak akibat gempa.
Idham menyebutkan, diantaranya masjid, gereja, balai desa dan pos pelayanan terpadu (posyandu), karena untuk memperbaiki sejumlah sarana fisik itu tidak dianggarkan baik oleh bantuan rekonstruksi maupun pemerintah kabupaten (Pemkab). "Pemotongan dana untuk kearifan lokal itu diambil dari data rumah rusak susulan, yang tidak terlalu rusak parah, sehingga Pokmas menyesuaikan kebutuhan yang diberikan, dan warga pun menyepakati," katanya.Menurut hakim, setelah mendengar pernyataan saksi tersebut, majelis hakim belum dapat memutuskan dan sidang pemeriksaan saksi-saksi masih akan dilanjutkan minggu depan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Menurut dia, terdakwa Basuki didakwa karena terlibat melakukan pemotongan dana rekonstruksi korban gempa yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp1,6 miliar, untuk itu pengadilan memanggil saksi untuk diperiksa. "Terdakwa dalam sidang sebelumnya telah terlibat melakukan pemotongan bantuan dana korban gempa di Desa Temuwuh dengan kisaran antara Rp3 juta hingga Rp7 juta per keluarga," katanya. Sidang pemeriksaan saksi Mantan Bupati Bantul periode 2005-2010 itu digelar dengan terbuka untuk umum, dengan dipimpin hakim ketua Ida Marion, dan dua orang anggota masing-masing Arif Budiono dan V. Banar.
Selama pemeriksaan itu saksi di cecar pertanyaan oleh ketiga hakim seputar aliran bantuan dana rekonstruksi pasca gempa Mei 2006, kronologis serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Idham ketika menjawab pertanyaan majelis hakim menceritakan, pendistribusian bantuan dana rekonstruksi untuk korban gempa di Bantul digulirkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 40 persen, kedua dan ketiga masing-masing 30 persen. "Dalam mencairkan dana bantuan itu langsung diberikan warga korban gempa melalui rekening kelompok masyarakat (Pokmas) yang dibentuk oleh masyarakat itu sendiri," katanya. Menurut Idham, diakui jika memang ada pemotongan dana rekonstruksi karena itu digunakan untuk kegiatan kearifan lokal, seperti memperbaiki fasilitas sosial dan fasilitas keagamaan yang rusak akibat gempa.
Idham menyebutkan, diantaranya masjid, gereja, balai desa dan pos pelayanan terpadu (posyandu), karena untuk memperbaiki sejumlah sarana fisik itu tidak dianggarkan baik oleh bantuan rekonstruksi maupun pemerintah kabupaten (Pemkab). "Pemotongan dana untuk kearifan lokal itu diambil dari data rumah rusak susulan, yang tidak terlalu rusak parah, sehingga Pokmas menyesuaikan kebutuhan yang diberikan, dan warga pun menyepakati," katanya.Menurut hakim, setelah mendengar pernyataan saksi tersebut, majelis hakim belum dapat memutuskan dan sidang pemeriksaan saksi-saksi masih akan dilanjutkan minggu depan dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken