Dlingo : BANTUL (KR) - Lurah Desa Temuwuh Dlingo Bantul, Basuki (45), Senin (27/9) dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan dan dibebani ongkos sidang Rp 5.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang diketuai Ida Marion SH. Dalam amar putusannya, Basuki dinyatakan telah terbukti melakukan tindak korupsi seperti dalam pasal 3 jo 18 UU Korupsi No 31 Tahun 1999 ditambah dan diperbarui No 20 Tahun 2001.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ernawati SH yang dalam agenda sidang sebelumnya Basuki dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa Basuki yang didampingi penasihat hukumnya Suprihono SH maupun Jaksa Penuntut Umum Ernawati SH menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaannya, sesuai dengan keterangan para saksi yang jumlahnya 100 orang, terdakwa telah menggunakan dana bantuan rekonstruksi pasca gempa yang tidak sesuai dengan peruntukannya senilai Rp 1.624.500.000. Dari jumlah tersebut dapat diselamatkan dan dikembalikan pada negara Rp 295 juta.
Pada sidang yang sama, Sukardiyanto selaku pendamping dalam pembagian dana rekonstruksi pasca gempa di Desa Temuwuh dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan masih dibebani uang pengganti Rp 30 juta subsider 1 tahun kurungan. Dalam sidang sebelumnya Sukardiyanto dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian Ir Lilik Karnaen dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 tahun kurungan. Sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan tersebut kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken