Dlingo : cetak.kompas.com Bupati Bantul membuka izin operasi minimarket setelah sempat  menghentikannya tahun 2008. Syaratnya, jarak minimarket dengan pasar  tradisional minimal 1,5 kilometer agar keberlangsungan usaha pedagang  kecil tetap terlindungi. Bantul (Kompas) Bupati Bantul membuka  izin operasi minimarket setelah sempat menghentikannya tahun 2008.  Syaratnya, jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal 1,5  kilometer agar keberlangsungan usaha pedagang kecil tetap terlindungi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun  2010 tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Bantul yang dikeluarkan  30 Januari 2010. Ketentuan juga mengatur jarak antartoko modern minimal 1  kilometer (km). Penataan itu untuk melindungi dan menjaga keseimbangan pertumbuhan  toko modern dan pasar tradisional. "Untuk mal, supermal atau plaza, izin  pendiriannya masih ditangguhkan," kata Kepala Dinas Perizinan Kabupaten  Bantul Helmi Jamharis.
Kategori toko modern meliputi minimarket, supermarket, department  store, hypermarket, dan grosir berbentuk perkulakan. Minimarket,  supermarket, dan hypermarket menjual barang konsumsi, terutama produk  makanan dan kebutuhan rumah tangga. Department store menjual barang  konsumsi, utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan  barang berdasar jenis kelamin dan usia konsumen. Toko waralaba. Khusus pendirian toko modern berbentuk waralaba harus memenuhi  ketentuan, yaitu jarak minimal 2,5 km dari pasar tradisional. Toko  modern itu hanya diizinkan beroperasi di tiga kecamatan, masing- masing  Kasihan, Banguntapan, dan Sewon.
Ketiga kecamatan tersebut dinilai pada posisi peralihan antara desa  dan kota. Kecamatan lain masuk kategori pedesaan. Peraturan bupati itu juga mengatur penyelenggaraan toko modern harus  menggandeng usaha kecil dan koperasi, serta pelaku usaha lain. Selain itu, toko modern juga harus menerima tenaga kerja lokal, menyediakan fasilitas bagi orang berkebutuhan khusus (difabel), dan  bertanggung jawab sosial kepada sekitar. Di Kabupaten Bantul tercatat 96 toko modern pada 16 kecamatan. 
Hanya  di Kecamatan Dlingo yang belum ada toko modern. "Jika tak diatur, pendirian toko modern akan merugikan dan mematikan  usaha kecil, koperasi, dan pasar tradisional di sekitarnya. Peraturan itu akan memberi kepastian bagi warga yang ingin berwira-  usaha di bidang itu," ujar Helmi. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul Gatot Suteja  mengatakan, peraturan bupati itu tidak akan merugikan pedagang pasar.  "Penampilan pasar tradisional terus dipercantik sehingga masyarakat  lebih betah belanja di pasar," kata dia. 
Sebagai tindak lanjut atas peraturan tersebut, maka masyarakat Dlingo harus bersiap. Kita menerima bentuk-bentuk pembaharuan, namun hal ini tentu harus mempertimbangkan budaya dan estetika. Dlingo memiliki karakter berbeda, jangan diajari untuk konsumtif, biarkan berkembang sesuai karakternya meski tidak menutup diri terhadap kemajuan jaman. 

0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken