Kecamatan Tanpa Minimarket Hanya Dlingo

Dlingo : cetak.kompas.com Bupati Bantul membuka izin operasi minimarket setelah sempat menghentikannya tahun 2008. Syaratnya, jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal 1,5 kilometer agar keberlangsungan usaha pedagang kecil tetap terlindungi. Bantul (Kompas) Bupati Bantul membuka izin operasi minimarket setelah sempat menghentikannya tahun 2008. Syaratnya, jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal 1,5 kilometer agar keberlangsungan usaha pedagang kecil tetap terlindungi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Bantul yang dikeluarkan 30 Januari 2010. Ketentuan juga mengatur jarak antartoko modern minimal 1 kilometer (km). Penataan itu untuk melindungi dan menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional. "Untuk mal, supermal atau plaza, izin pendiriannya masih ditangguhkan," kata Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bantul Helmi Jamharis.

Kategori toko modern meliputi minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir berbentuk perkulakan. Minimarket, supermarket, dan hypermarket menjual barang konsumsi, terutama produk makanan dan kebutuhan rumah tangga. Department store menjual barang konsumsi, utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasar jenis kelamin dan usia konsumen. Toko waralaba. Khusus pendirian toko modern berbentuk waralaba harus memenuhi ketentuan, yaitu jarak minimal 2,5 km dari pasar tradisional. Toko modern itu hanya diizinkan beroperasi di tiga kecamatan, masing- masing Kasihan, Banguntapan, dan Sewon.

Ketiga kecamatan tersebut dinilai pada posisi peralihan antara desa dan kota. Kecamatan lain masuk kategori pedesaan. Peraturan bupati itu juga mengatur penyelenggaraan toko modern harus menggandeng usaha kecil dan koperasi, serta pelaku usaha lain. Selain itu, toko modern juga harus menerima tenaga kerja lokal, menyediakan fasilitas bagi orang berkebutuhan khusus (difabel), dan bertanggung jawab sosial kepada sekitar. Di Kabupaten Bantul tercatat 96 toko modern pada 16 kecamatan. 

Hanya di Kecamatan Dlingo yang belum ada toko modern. "Jika tak diatur, pendirian toko modern akan merugikan dan mematikan usaha kecil, koperasi, dan pasar tradisional di sekitarnya. Peraturan itu akan memberi kepastian bagi warga yang ingin berwira- usaha di bidang itu," ujar Helmi. Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul Gatot Suteja mengatakan, peraturan bupati itu tidak akan merugikan pedagang pasar. "Penampilan pasar tradisional terus dipercantik sehingga masyarakat lebih betah belanja di pasar," kata dia. 

Sebagai tindak lanjut atas peraturan tersebut, maka masyarakat Dlingo harus bersiap. Kita menerima bentuk-bentuk pembaharuan, namun hal ini tentu harus mempertimbangkan budaya dan estetika. Dlingo memiliki karakter berbeda, jangan diajari untuk konsumtif, biarkan berkembang sesuai karakternya meski tidak menutup diri terhadap kemajuan jaman.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken