Resume Bappenas 2010 "Kasus Dlingo-Bantul"

Dlingo - DITPK.Bappenas.go.id : Perjalanan Bantul tahun ini diawali penerimaan dana rehab pascagempa bagi 34 desa, masing-masing sebesar Rp 48 juta hingga Rp 250 juta. Bersamaan dengan itu mencuat kasus korupsi dana rekonstruksi gempa. Setidaknya 11 laporan korupsi telah masuk ke kejaksaan dan sebagian besar melibatkan pamong desa. Beberapa di antaranya adalah Rp 1,62 miliar di Desa Temuwuh, Rp 1,1 miliar di Desa Dlingo, Rp 2 miliar di Desa Mangunan, Rp 900 juta di Desa Selopamioro, dan Rp 1,4 miliar di Desa Parangtritis. Modus korupsi dengan cara memotong dana yang diterima tiap keluarga dengan besaran bervariasi Rp 1 juta hingga Rp 7 juta.
 
Tak hanya dana rekonstruksi, korupsi juga terjadi pada proyek penanggulangan kemiskinan di perkotaan (P2KP) untuk gempa dan bantuan alat produksi. Modusnya pengajuan data fiktif untuk kemudian dipotong dananya. Besar potongan bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga Rp 7 juta per korban. Satu per satu pamong desa telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Bantul. Lurah Desa Temuwuh Basuki divonis penjara tiga tahun. Dukuh Semampir, Panjangrejo, Darmadi divonis satu tahun. Dukuh Mancingan, Parangtritis, Tri Waldiyanan divonis 20 bulan. Untuk kasus di desa lainnya, tahapannya baru pada penuntutan dan keterangan saksi.
 
Kasus korupsi dana gempa tersebut sempat menjadi sorotan publik. Sebab selama ini Bantul selalu dijadikan acuan pada penanganan bencana karena penanganan gempa tahun 2006. Mantan Bupati Bantul Idham Samawi bahkan sempat menjadi saksi bagi para terpidana dan terdakwa kasus tersebut. Pada kesaksiannya, ia menjelaskan soal kebijakan kearifan lokal dalam pengelolaan dana gempa. Namun, dengan dalih apa pun, pemotongan dana gempa tidak dibenarkan. Sebab dana itu harus diterima oleh mereka yang berhak dengan besaran yang sesuai.
 
Gonjang-ganjing korupsi dana gempa itu muncul bersamaan dengan pemilihan umum kepala daerah. Komitmen para calon menjadi pertaruhan politik. Pasangan Sri Suryawidati-Sumarno berhasil memenangi pilkada, mengalahkan pasangan Sukardiyono-Darmawan dan Kardono-Ibnu Kadarmanto. Mereka menang 67,77 persen suara dan mengantongi 13 catatan pelanggaran serta penggunaan strategi calon boneka dengan memasang Kardono-Ibnu Kadarmanto. Pergantian kepala daerah tak membuat isu korupsi surut. Sebaliknya satu per satu temuan kasus bermunculan. Beberapa di antaranya dugaan kasus suap Rp 500 juta yang melibatkan Sekretaris Daerah Bantul Gendut Sudarto, kasus akuisisi Bantul Radio, serta kasus tembakau virginia. Sampai sekarang, kasus-kasus tersebut masih berada di tangan kejaksaan.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken