Ada Calo PNS Di Dlingo "Temuan Inpektorat bantul"

Dlingo : Radar Jogja : Inspektorat Bantul memenuhi janjinya dalam menindaklanjuti kasus tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bantul yang ikut terjaring dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) Polres Bantul beberapa waktu. Berbekal informasi pemberitaan media massa dan laporan Kantor Pol PP Bantul, Inspektorat pun telah mengirimkan surat kepada Bupati Bantul untuk meminta persetujuan memeriksa ketiga PNS itu.

‘’Senin lalu (21/3) kami sudah mengirimkan surat ke bupati. Tapi karena ada kesalahan maka surat harus kami diperbaiki dan surat perbaikan itu baru tadi pagi (kemarin, Red) kami kirim lagi ke bupati,” kata Kepala Inspektorat Bantul Subandrio saat ditemui Radar Jogja di kantornya, kemarin (23/3). Menurut Subandrio, Inspektorat bergerak cepat menangani kasus tiga PNS karena perilaku mereka telah menyita perhatian media massa, masyarakat Bantul dan mencoreng nama baik masyarakat Bantul. Karena itulah, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan terhadap mereka tanpa harus menunggu permintaan dari instansi tempat mereka bekerja.
 
‘’Kami sudah menyiapkan tiga tim, masing-masing tim terdiri atas lima orang. Tim yang bertugas memeriksa ketiga PNS tersebut itu nantinya akan menanyakan seputar tindakan yang mereka lakukan pada saat di dalam kamar hotel,” tegas adik Wakil Bupati Bantul Sumarno ini. Dari pemberitaan di berbagai media massa, Subandrio memastikan ketiga PNS tersebut terancam sanksi dengan kategori sedang hingga berat. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2003 tentang PNS disebutkan apabila seorang PNS melakukan pelanggaran indispliner dan pelanggaran itu berdampak luas terhadap lingkungan sekitarnya, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi, mulai sanksi sedang hingga berat seperti pencopotan jabatan, penurunan pangkat sampai dengan pemberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.

‘’Melihat kasusnya yang mereka lakukan berefek luas, sepertinya mereka bertiga itu dapat dijatuhi sanksi sedang hingga berat. Ya, bisa dicopot dari jabatannya atau penurunan pangkat,’’ papar Subandrio. Selain ketiga PNS tersebut, lanjut Subandrio, masih banyak lagi PNS di lingkungan Pemkab Bantul yang melakukan pelanggaran indispiliner dan dikenai sanksi. Jumlahnya mencapai puluhan orang dengan kategori sanksi bervariasi, seperti teguran, penundaan pangkat dan kenaikan gaji. Hanya saja, puluhan PNS yang melakukan pelanggaran atau indispiliner pegawai tersebut tidak terendus oleh media massa. Subandrio menjelaskan, pegawai yang melakukan pelanggaran, misalnya terlibat perjudian, membolos pada hari kerja, mangkir saat jam kerja, minum-minuman keras, selingkuh sampai dengan pelanggaran melakukan tindak korupsi dan menggelapkan uang bantuan dari pemerintah.

Pegawai yang melakukan korupsi terdapat di Kecamatan Sedayu, yakni korupsi dana PNPM. ‘’Di Dinas Kesehatan ada juga PNS yang sering mangkir dan di Dlingo yakni pegawai yang menjadi calo PNS,” jelas Subandrio.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken