Berkas Jiyono (Lurah Desa Mangunan) Sudah Lengkap

Dlingo: Radar JOGJA - Kejaksaan Tinggi DIY bertindak cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi pascagempa Rp 2,08 miliar dengan tersangka Lurah Desa Mangunan Dlingo Bantul Jiyono. Setelah dicermati tim jaksa peneliti, kejati menyatakan berkas acara pemeriksaan (BAP) Jiyono saat ini sudah lengkap. ’’Petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik polda,’’ ungkap Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Dadang Darussalam SH MH.

Secara formal maupun material, berkas Jiyono telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke penuntutan. Menurut Dadang, dalam waktu yang tidak lama lagi petunjuk P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) akan dikeluarkan. ’’Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diterbitkan,’’ katanya. Dadang mengatakan, JPU saat ini tengah menyempurnakan penyusunan rencana dakwaan (rendak). Bila rendak telah kelar, bakal ditindaklanjuti dengan pernyataan P21 atau berkas dinyatakan lengkap. ’’Tunggu saja tidak terlalu lama
lagi,’’ janjinya.

Seperti diberitakan, berkas Jiyono sempat bolak-balik dari Polda DIJ ke kejati. Kepala Unit A Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrim Polda DIJ Komisaris Polisi Tri Sugihartana menyatakan, jika berkas sudah dinyatakan lengkap, polda siap menindaklanjuti dengan melakukan pelimpahan tahap kedua.
Dalam pelimpahan tahap kedua itu, penyidik bukan hanya menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) saja. Tapi, juga diikuti penyerahan barang bukti berikut tersangka. Sejak pelimpahan tahap kedua itu kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik ke penuntut umum.

Menurut Tri, pasal yang dikenakan terhadap Jiyono terdiri pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 dan pasal 3 menyangkut perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan melawan hukum dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan pasal 8 menyangkut tindakan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya. Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Adapun denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIJ Dadang Darussalam SH juga berjanji segera melakukan penahanan terhadap Jiyono begitu berkas dinyatakan lengkap. ’’Kalau sudah P 21 dan tersangka diserahkan, saya jamin ada tindakan tegas dari jaksa (penahanan),’’ tandas Dadang. Kuasa Hukum Jiyono, Candera Halim SH mengatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum kasus tersebut. Baginya lebih cepat penanganan perkara tersebut lebih baik. Sebab akan ada kepastian hukum dan kesempatan bagi kliennya mengajukan pembelaan di depan hukum.

Candera sejak awal yakin kliennya tidak salah dan siap mempertanggungjawabkan semua yang dilakukan. Sebagai kuasa hukum pihaknya telah menyiapkan langkah untuk menangkis semua tuduhan jaksa. ’’Semua akan kita sampaikan di muka sidang,’’ tegas Candera. (kus)

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken