Pekan Depan, Jiyono Lurah Mangunan Dlingo Diadili di Tipikor

Dlingo : radarjogja : Jadwal sidang perkara korupsi penyelewengan dana pascagempa Rp 2,08 miliar yang menyeret Lurah Desa Mangunan Dlingo Bantul Jiyono Ihsan segera digelar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja telah menerbitkan penetapan sekaligus menjadwalkan agenda sidang. ’’Sidang perdana perkara Jiyono kami gelar Selasa 14 Juni,’’ ungkap Ketua Pengadilan Tipikor Jogja Mohammad Lutfi SH kemarin (9/6).

Sidang Jiyono tertuang dalam penetapan PN 02/Pen Pidsus/2011/PTipikor Yk tertanggal 7 Juni 2011. Penetapan itu dikeluarkan hanya selang sehari setelah berita acara pemeriksaan (BAP) berikut dokumen dan barang bukti maupun surat dakwaan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jogja Senin lalu (6/6). Lutfi mengatakan, untuk menyidangkan perkara Jiyono ditugaskan tiga hakim Tipikor. Majelis hakim diketuai Suryawati SH dengan hakim anggota Eko Purwanto SH dan Syamsul Hadi SH. Suryawati merupakan hakim karir di PN Jogja.

Sedangkan Eko sehari-hari menjabat wakil ketua PN Wates. Keduanya merupakan hakim karir yang telah mendapatkan sertifikasi hakim Tipikor dari Mahkamah Agung. ’’Untuk Pak Syamsul Hadi merupakan hakim ad hoc,’’ terang alumnus FH Universitas Brawijaya Malang ini. Terpisah, salah satu JPU perkara Jiyono Mei Abeto Harahap SH MM siap melaksanakan penetapan Pengadilan Tipikor tersebut. Dalam sidang perdana itu, JPU akan membacakan surat dakwaan.

Surat dakwaan Jiyono tebalnya mencapai 39 halaman. Jaksa mendakwa Jiyono dengan sejumlah pasal. ’’Dakwaan yang kami susun berlapis,’’ terang Abeto. Pasal yang diterapkan meliputi pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 itu minimal selama empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam keadaan tertentu pasal 2 itu juga mengatur kemungkinan adanya penerapan hukuman mati. Keadaan tertentu itu bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bencana alam atau bencana sosial.
Ada empat jaksa yang diterjunkan Kejati DIJ untuk menuntut Jiyono. Empat jaksa itu meliputi Mei Abeto Harahap SH MM, Isti Aryanti SH, Kritina Rahayu SH, dan Rahayu Dewi SH. Sejak menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari Polda DIJ pada 29 April lalu, kejati menahan Jiyono di Rutan Pajangan. Penahanan ketua Asosiasi Perangkat Desa Se-Indonesia (Apdesi) Bantul itu telah satu kali diperpanjang. Selama Jiyono ditahan, beberapa pihak seperti ketua Paguyuban Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara), ketua MUI Bantul, ketua PDM Muhammadiyah dan PC NU Bantul mengirimkan surat ke kejaksaan meminta agar Jiyono tidak ditahan.

Surat serupa juga diajukan Bupati Bantul Sri Suryawidati. Namun semua permohonan itu ditolak kejaksaan. Jiyono harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena disangka telah menyunat sebagian dana rekonstruksi pascagempa. Warga yang mestinya mendapatkan bantuan Rp 15 juta untuk rusak berat tidak menerima bantuan itu secara utuh. Dana dipotong dengan berbagai dalih dengan alasan demi kearifan lokal.
Dana itu, menurut informasi, sebagian digunakan untuk wayangan, pembangunan prasarana jalan, dan merenovasi balai desa Mangunan. Sebelum ditangani polisi, kasus Mangunan itu juga menjadi objek audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIJ pada 2008 silam. Hasilnya, BPK menemukan dugaan penyimpangan pemanfaatan dana rekonstruksi di Desa Mangunan sebesar Rp 2,08 miliar. Tak berapa lama kemudian, perkara itu masuk ke Polda DIJ.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken