Tradisi Penyelesaian Masalah Kemasyarakatan di Dlingo

Dlingo : Sebagai wilayah kecamatan yang mulai mengalami pergeseran-pergeseran nilai sosial dan budaya, masyarakat dlingo kini dihadapkan pada permasalahan-permasalahan baru terkait dengan kemajuan yang di capai saat ini. Kemajuan pembangunan dan masuknya budaya-budaya baru di dalam masyarakat berakibat proses penyelesaian terhadap masalah tersebut juga mengalami pergeseran signifikan.

Pada era 80-an permasalahan yang terkait dengan budaya, hukum dan masalah lainnya cukup diselesaikan dengan musyawarah dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun pada era 90-an penyelesaian permasalahan terkait nilai-nilai kemasyarakatan di selesaikan dengan lebih mengedepankan hukum murni. Sehingga pada era tersebut masyarakat dlingo mulai dihadapkan pada kejelian untuk mempelajari undang-undang yang berlaku.

Pada tahun 2000-an sampai sekarang ini persengketaan dan permasalahan baik budaya maupun hukum disikapi masyarakat dengan modal metrai 6000. Maksudnya adalah setiap permasalahn apapun itu selalu saja ada ganti rugi yang di sepakati dengan penandatanganan diatas kertas bermetrai. Bahkan hampir semua kasus cenderung bisa di komersioelkan alias di uangkan dengan kertas bermetrai tersebut. 

Beberapa kasus yang biasa dalam mengunakan kertas bermetrai adalah kasus perselingkuhan, sengketa tanah, kerusuhan dalam acara tertentu, perzinahan, tabrakan kendaraan, dan hampir semua kasus terlebih dahulu diselesaikan dengan cara perjanjian dan denda bermetrai. Kesan terhadap cara ini adalah keuntungan semata dan jauh dari keadilan yang diharapkan.

0 Melu Omong:

Posting Komentar

Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken