Dlingo-Radarjogja : Setelah menahan mantan Kepala Desa Terong sekaligus Penanggungjawab Proyek (PJP) Sudirman Alfian, penyidik Kejari Bantul kembali menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi (Dakon) Desa Terong, Dlingo kemarin (22/11). Mereka adalah Tulus, Ribut, Joko, Supardi, Nuryanto, dan Ngatini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai fasilitator sosial (Fasos) penyaluran dakons pascagempa 2006 silam.
Proses penahanan keenam tersangka pun berlangsung dramatis. Sesaat sebelum dibawa menuju Rutan Wirogunan Kota Jogja oleh penyidik yang dipimpin Raka Butaseng P SH, para tersangka itu menangis histeris ketika akan dimasukan kedalam minibus tahanan kejaksaan. Begitu pula keluarga tersangka yang sejak pagi ikut menemani. Bahkan seorang tersangka yang nekad menggedor lantai minibus nopol AB 8043 UB tersebut dengan kedua kakinya.’’Yang sabar. Ini cobaan dan Allah,” kata salah anggota keluarga seorang tersangka memberikan dukungan.
Sebelum dibawa ke Rutan Wirogunan, Kurniawan SH, selaku penasehat hukum tersangka Tulus mengaku sudah mengajukan surat penangguhan penahanan atas nama kliennya. Bahkan, untuk menyakinkan kejaksaan dia telah melampirkan surat pernyataan sekaligus jaminan yang ditangdatangani karangtaruna dan sesepuh warga setempat. Sayang, upaya itu gagal. Penyidik menolak surat yang diajukan penasehat hukum.’’Alasan penolakan surat penangguhan penahanan tidak jelas,” kata Kurniawan.
Kurniawan menambahkan sebagai Kepala Dukuh Terong I, kliennya hanya menjalankan perintah atasannya yaitu mantan Kepala Desa Terong Sudirman Alfian. Tulus diperintahkan Sudirman untuk menemani kelompok masyarakat (Pokmas) membuka rekening bank di luar Kecamatan Dlingo.’’Karena diperintah atasan, Pak Tulus manut. Klien kami juga tidak ikut menikmati uang hasil pemotongan. Semua uang pemotongan ada di kepala desa saat itu” paparnya.
Kurniawan berpendapat kesalahan yang dilakukan kepala desa kala itu seharusnya tidak dibebankan pada anak buah. Sebab, seluruh kebijakan mengenai pendataan, pencairan, dan penyaluran dana rekonstruksi ada ditangan PJP yang kebetulan kepala Desa Terong. ”Di desa lain yang bertanggungjawab juga cuma PJP/kepala desa, bukan dukuh/fasilitator. Sebab, fasilitator hanya wayang, menjalankan perintah atasan,” terangnya.