23 Mei 2010 adalah saat yang paling menentukan bagi masa depan Kabupaten Bantul, apa lagi di Kecamatan Dlingo tentu sangat berharap ada perubahan yang lebih maju dibandingkan yang ada sekarang. Dari sisi infrastruktur memang secara kasat masyarakat banyak merasakan perbedaan dibandingkan 10 tahun yang lalu. Namun tentu masyarakat juga tahu betul bahwa ada ketimpangan dalam proses pembangunan tersebut. Hal ini dapat terlihat dari beerapa kasus terakhir dan melibatkan beberapa birokrat yang ada di Kecamatan Dlingo yang telah membuka mata masyarakat.
Ketimpangan ini terjadi akibat dari peran birokrat yang mengabaikan kepentingan masyarakat atau saya sebut saja "Ketimpangan Proses". Dapat di lihat secara langsung bahwa kekuatan birokrasi lebih mendominasi dan ada indikasi sengaja untuk memecah persatuan masyarakat. Caranya bagaimana, lah caranya mudah saja, dalam sebuah komunitas masyarakat tentu terdapat orang-orang yang vokal dan kritis, lah biasanya orang-orang seperti inilah yang di incar oleh birokrasi untuk di jadikan agen-agen birokrat sekaligus spionase birokrat. Dengan demikian maka masyarakat lain yang awam tidak memiliki jago lagi, untuk di jadikan juru bicara aspirasi masyarakat, dengan demikian masyarakat biasanya menjadi apatis dan tidak mau tahu terhadap permasalahan yang terjadi. Ini hanyalah sebuah gambaran kecil dari birokrat-birokrat feodal yang masih ada sampai sekarang. Nah situasi seperti inilah yang diharapkan oleh para birokrat dan wakil rakyat yang pro pada "Kekuatan Mutlak/Absolutly Power".
Padahal ada istilah "Absolutly Power it's Corupt" atau bisa di bilang kekuatan yang mutlak memiliki kecenderngan untuk terjadinya tindakan Korupsi. Pertanyaannya adalah "betulkah di Dlingo terjadi hal-hal seperti yang saya sebutkan di atas", lalu jika itu terjadi maka apa yang seharusnya masyarakat lakukan?
Saya memiliki beberapa jawaban berdasarkan dari apa yang pernah saya alami beberapa tahun yang lalu. Pertama ; Masyarakat tetap harus memiliki semangat, harus berani bersatu dan tidak bergantung pada tokoh-tokoh tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengembosan-pengembosan yang dilakukan oleh birokrasi, atau dengan kata lain masyarakat tidak boleh bergantung pada budaya ketokohan ini. Maka dengan demikian masyarakat akan lebih mudah dalam mencapai tujuannya. Namun tentu saja harus tetap ada perwakilan-perwakilan yang dijadikan pilar atau ujung tombak sebagai penyampai aspirasi sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang kita.
Kedua ; Fungsi-fungsi organisasi harus dijalankan secara proporsional, jangan sampai ada organiasi masyarakat yang baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi agen kepentingan birokrat "dalam arti negatif'". Misalnya organisasi karang taruna harus berani memberikan tusukan tusukan politik, karena biasanya organisasi inilah yang cenderung tidak memiliki kepentingan politik. Untuk itulah seharusnya karang taruna bisa menjadi sebuah kekuatan yang bebas dari pengaruh birokrat.
Ketiga ; Sebaiknya ada rotasi dan kaderisasi kepengurusan secara rutin dan periodik pada level organisasi di tingkat paling bawah sampai pada level kecamatan. hal ini perlu dilakukan agar fungsi-fungsi struktur organisasi bisa berjalan dengan dinamis disamping juga sebagai media pembelajaran bagi anggota organisasi untuk belajar berorganisasi.
Kempat ; Perlu adanya pembentukan organisasi swadaya masyarakat independen yang berorientasi pada sektor kritis, hal ini bertujuan untuk mengawal kebijakan-kebijakan birokrat agar sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Kelima ; Berusaha untuk selalu berpartisipasi aktif dalam setiap agenda-agenda birokrasi, hal ini perlu terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan birokrat terkontrol dan dalam koridor yang jelas. Dalam hal ini biasanya birokrasi berusaha untuk menekan tingkat partisipasi, biasanya dilakukan dengan tidak memberitahukan hal-hal tertentu secara terbuka luas dan transparan. Sehingga masyarakat di tuntut untuk bertanya aktif terkait dengan program dan kegiatan yang dilakukan oleh birokrat.
Keenam ; Jika anda sudah berusaha namun birokrat terus mentutup-nutupi informasi maka hal ini sesungguhnya sudah pelanggaran HAM " atas hak akses informasi atau UU keterbukaan informasi publik. Maka tugas anda adalah melaporkannya pada komisi-komisi independen atau sejenisnya, atau anda terlebih dahulu dapat melalui jalur-jalur struktural dengan mengadu pada wakil rakyat yang pernah anda pilih dalam pemilu legislatif.
Ketujuh ; Kalo masih ngeyel juga maka silahkan kumpulkan bukti baik itu berupa rekaman audio, gambar, saksi-saksi, atau bukti lain yang kuat lalu simpan dengan baik sehingga jika ada waktu yang memunkinkan maka bukti tersebut dapat dijadikan sebagai referensi dan dasar penuntutan atas kesewenag-wenagan yang telah dilakukan oleh birokrat atau birokrasi tertentu.....
Mohon maap masih belajar jadi ya asal tanpa reperensi....ngawur ya boleh to????? sing penting ra ngapusi...
0 Melu Omong:
Posting Komentar
Saksampunipun Maos Nyuwun dipon Unek-Unekken