Kebun Buah Mangunan Dlingo Kabar Terkini

Dlingo : susilo wibowo : JALANAN ASPAL membelah rimbunnya pepohonan di Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul. Tepatnya, menuju Objek Wisata Kebun Buah Mangunan Kecamatan Dlingo Bantul Yogyakarta. Di sepanjang jalan itu anda akan dimanjakan pemandangan alam nan elok. Lokasinya memang di atas perbukitan terjal. Namun di objek tersebut anda bisa menikmati indahnya alam sembari naik angsa kayuh di dalam danau seluas 0,4 hektare. Dengan hanya merogoh kocek Rp 10 ribu anda diberi kesempatan naik angsa kayuh untuk mengelilingi danau.
 
“Bila pengunjung banyak, sekali bayar bisa mengelilingi danau tiga kali, tetapi bila sepi silahkan memakai sepuasnya,” jelas Manajer Kebun Buah Mangunan, Sumadi awal pekan lalu. Menikmati angsa kayuh akan lebih berkesan bila bersama bersama buah hati dan keluarga. Selain lokasinya aman karena danau tak terlalu dalam, pemandangan alam khas pengunungan yang belum banyak dijamah orang, akan semakin membuat pengunjung kerasan. Puas bercengkerama di atas angsa kayuh di danau, bisa mencoba kolam renang mini.
 
Dari kolam itu pengunjung juga bisa secara langsung menikmati rimbunnya pepohonan di bukit di sekelilingnya. Cukup mengeluarkan uang Rp 2.000, pengunjung diberi kebebasan main air sepuasnya. Meski lokasinya di pegunungan, jangan khawatir masalah kebersihan. Pengelola menjamin kolam khusus anak dan remaja itu bebas kuman. Kebun Buah Mangunan, selain objek wisata alam boleh juga disebut wisata pendidikan.

Jiyono Mulai Nyanyi, Seret Pelaku Lain

Dlingo : RADAR JOGJA : Lurah Desa Mangunan, Dlingo, Bantul Jiyono Ishsan mulai menyerang balik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DIJ yang telah menyeretnya ke kursi terdakwa. Jiyono menyebut JPU telah bertindak tidak cermat karena telah mendakwanya melakukan korupsi dana rekonstruksi pascagempa Rp 2,08 miliar. Jiyono menyatakan, ada pertentangan dasar peraturan yang digunakan dengan fakta yang diungkap JPU. Ini terutama terkait dengan tugas pokok penanggung jawab pelaksana (PJP) yang diemban Jiyono selaku lurah dalam pelaksanaan kegiatan dana rekonstruksi.
 
’’JPU tidak objektif dan kurang cermat mengungkap fakta sebenarnya,’’ ujar Jiyono saat menyampaikan eksepsi yang diajukan melalui Tim Penasihat Hukumnya di Pengadilan Tipikor Jogja kemarin (21/6). Tim Penasehat Hukum Jiyono terdiri dari Djoko Prabowo Saebani SH, Aviv Dihan Kuntoro SH, Wowon Wisnu, Chandera SH, dan Arfian Indrianto SH. Tak hanya itu, Jiyono, melalui tim penasihat hukumnya juga mulai bernyanyi. Menurut dia, kasus tersebut tak hanya melibatkan dirinya seorang. Djoko Prabowo, mengatakan JPU telah mengabaikan peran fasilitator. Padahal bersama PJP, fasilitator berperan dalam pembentukan kelompok masyarakat (pokmas).

Djoko juga menegaskan, kliennya tak pernah sekali pun menerima dana potongan langsung dari pokmas. Ini didasarkan atas dakwaan JPU yang mengatakan, dana potongan yang diterima para fasilitator sosial (fasos) diserahkan kepada saksi Sekdes Mangunan Ngudi Siswanto sebesar Rp 1,7 miliar. Ngudi juga menerima pemotongan langsung dari Pokmas 55 sebesar Rp 157,5 juta dan Pokmas 56 sebanyak Rp 157,5 juta. Jadi, total uang di tangan Ngudi sebesar Rp 2,08 miliar. Selanjutnya Ngudi menyerahkan kepada Jiyono pada Juli dan Agustus 2007. JPU, lanjut Djoko, tak pernah menegaskan kapasitas kliennya apakah sebagai pelaku, menyuruh melakukan, membantu melakukan, dan penganjuran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. ’’Dalam perkara ini tak ada terdakwa lain dan atau disidik sebagaimana dakwaan jaksa,’’ ujar advokat yang tinggal di Jalan Sultan Agung ini.

Dalam eksepsi itu, Tim Penasihat Hukum Jiyono juga menilai, tidak tepat bila hanya Jiyono yang dimintai pertanggungjawaban tanpa melibatkan semua pihak yang terlibat di dalamnya. ’’Bagaimana mungkin terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara sendirian,’’ kritik Djoko. Padahal, dalam dakwaan JPU menyebutkan banyak subjek hukum yang terlibat. Tapi menjadi pertanyaan, kenapa hanya Jiyono yang diproses dan dimintai pertanggungjawaban sehingga duduk di kursi pesakitan. Terkait keterlibatan pelaku lain, Djoko menilai, seharusnya disertakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam dakwaan. Implikasi yuridis dari kelalaian tak menyertakan pasal tersebut menurut Tim Penasehat Hukum Jiyono berakibat dakwaan JPU batal demi hukum.

Di bagian akhir dari eksepsi itu, kewenangan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi DIJ melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari dakwaan juga dimasalahkan. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolana dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bukan BPKP. Dengan demikian, Djoko berpendapat, dakwaan JPU yang mendasarkan pada hasil audit BPKP merupakan dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan hukum. Setelah pembacaan eksepsi selesai, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suryawati SH memberikan kesempatan pada JPU Isti Aryanti SH dan Christina Rahayu SH memberikan tanggapan balik atas eksepsi tersebut pada pekan depan.

Pekan Depan, Jiyono Lurah Mangunan Dlingo Diadili di Tipikor

Dlingo : radarjogja : Jadwal sidang perkara korupsi penyelewengan dana pascagempa Rp 2,08 miliar yang menyeret Lurah Desa Mangunan Dlingo Bantul Jiyono Ihsan segera digelar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja telah menerbitkan penetapan sekaligus menjadwalkan agenda sidang. ’’Sidang perdana perkara Jiyono kami gelar Selasa 14 Juni,’’ ungkap Ketua Pengadilan Tipikor Jogja Mohammad Lutfi SH kemarin (9/6).

Sidang Jiyono tertuang dalam penetapan PN 02/Pen Pidsus/2011/PTipikor Yk tertanggal 7 Juni 2011. Penetapan itu dikeluarkan hanya selang sehari setelah berita acara pemeriksaan (BAP) berikut dokumen dan barang bukti maupun surat dakwaan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Jogja Senin lalu (6/6). Lutfi mengatakan, untuk menyidangkan perkara Jiyono ditugaskan tiga hakim Tipikor. Majelis hakim diketuai Suryawati SH dengan hakim anggota Eko Purwanto SH dan Syamsul Hadi SH. Suryawati merupakan hakim karir di PN Jogja.

Sedangkan Eko sehari-hari menjabat wakil ketua PN Wates. Keduanya merupakan hakim karir yang telah mendapatkan sertifikasi hakim Tipikor dari Mahkamah Agung. ’’Untuk Pak Syamsul Hadi merupakan hakim ad hoc,’’ terang alumnus FH Universitas Brawijaya Malang ini. Terpisah, salah satu JPU perkara Jiyono Mei Abeto Harahap SH MM siap melaksanakan penetapan Pengadilan Tipikor tersebut. Dalam sidang perdana itu, JPU akan membacakan surat dakwaan.

Surat dakwaan Jiyono tebalnya mencapai 39 halaman. Jaksa mendakwa Jiyono dengan sejumlah pasal. ’’Dakwaan yang kami susun berlapis,’’ terang Abeto. Pasal yang diterapkan meliputi pasal 2, pasal 3, pasal 8, dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001 itu minimal selama empat tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam keadaan tertentu pasal 2 itu juga mengatur kemungkinan adanya penerapan hukuman mati. Keadaan tertentu itu bila korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bencana alam atau bencana sosial.
Ada empat jaksa yang diterjunkan Kejati DIJ untuk menuntut Jiyono. Empat jaksa itu meliputi Mei Abeto Harahap SH MM, Isti Aryanti SH, Kritina Rahayu SH, dan Rahayu Dewi SH. Sejak menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari Polda DIJ pada 29 April lalu, kejati menahan Jiyono di Rutan Pajangan. Penahanan ketua Asosiasi Perangkat Desa Se-Indonesia (Apdesi) Bantul itu telah satu kali diperpanjang. Selama Jiyono ditahan, beberapa pihak seperti ketua Paguyuban Perangkat Desa Nusantara (Parade Nusantara), ketua MUI Bantul, ketua PDM Muhammadiyah dan PC NU Bantul mengirimkan surat ke kejaksaan meminta agar Jiyono tidak ditahan.

Surat serupa juga diajukan Bupati Bantul Sri Suryawidati. Namun semua permohonan itu ditolak kejaksaan. Jiyono harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena disangka telah menyunat sebagian dana rekonstruksi pascagempa. Warga yang mestinya mendapatkan bantuan Rp 15 juta untuk rusak berat tidak menerima bantuan itu secara utuh. Dana dipotong dengan berbagai dalih dengan alasan demi kearifan lokal.
Dana itu, menurut informasi, sebagian digunakan untuk wayangan, pembangunan prasarana jalan, dan merenovasi balai desa Mangunan. Sebelum ditangani polisi, kasus Mangunan itu juga menjadi objek audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIJ pada 2008 silam. Hasilnya, BPK menemukan dugaan penyimpangan pemanfaatan dana rekonstruksi di Desa Mangunan sebesar Rp 2,08 miliar. Tak berapa lama kemudian, perkara itu masuk ke Polda DIJ.

DLINGO IKUTI KEJUARAAN BOLAVOLI KAPOLRES CUP BANTUL

Dlingo : BANTUL (KR) - Meski sempat tertinggal di set pertama 21-25 dari Imogiri, tapi Dlingo mampu membalikkan keadaan, untuk selanjutnya memenangi duel pembukaan dengan skor 3-1 dalam kejuaraan bolavoli Antarkecamatan Kapolres Cup Bantul 2011, di lapangan GE-ES, Samalo, Patalan, Jalan Parangtritis Km 14,5 Bantul, Rabu (8/6) malam.

Jadwal berikutnya, Jumat (10/6) malam ini, Jetis vs Srandakan. Sabtu (11/6) Piyungan vs Pleret. Minggu (12/6) Pundong vs Sanden. Senin (13/6) Bambanglipuro vs Kasihan. Selasa (14/6) Pajangan vs Sewon. Rabu (15/6) Banguntapan vs Bantul. Kamis (16/6) Sedayu vs Dlingo.

Dengan kemenangan tersebut, Dlingo yang dilatih Purjasmanto berhak melenggang ke babak kedua, menghadapi Sedayu yang mendapat bye di babak penyisihan, karena menjadi tim unggulan.
Pada set pertama laga yang dipimpin wasit I Subardi dan wasit II Bandiono tersebut, Dlingo menderita kalah 21-25 dari lawannya. Pada set kedua, Dlingo bangkit dan menang dengan skor 26-24. Pada set ketiga dan keempat, Dlingo di atas angin, ‘spike-spike’ tajam yang dilepaskan Warsih dkk, masuk mulus di daerah Imogiri.

Begitu pula defend pemain Dlingo cukup rapat, sehingga sulit bagi pemain Imogiri untuk menghasilkan poin tambahan. Pada kedua set terakhir ini, Dlingo menang lagi, 25-12 dan 25-18, sekaligus melangkah ke babak kedua menghadapi tim unggulan Sedayu. Event yang diikuti 17 Kecamatan se Bantul tersebut, dibuka Kapolres Bantul AKBP Dra Sri Suari MSi ditandai penyerahan bola kepada panitia Ipda Supangat. Hadir dalam pembukaan kemarin, Wakil Bupati Bantul Drs H Sumarno Prs, Brigjen Ohara dari Kepolisian Jepang serta pejabat terkait dan Kapolsek seluruh Bantul.

Tradisi Penyelesaian Masalah Kemasyarakatan di Dlingo

Dlingo : Sebagai wilayah kecamatan yang mulai mengalami pergeseran-pergeseran nilai sosial dan budaya, masyarakat dlingo kini dihadapkan pada permasalahan-permasalahan baru terkait dengan kemajuan yang di capai saat ini. Kemajuan pembangunan dan masuknya budaya-budaya baru di dalam masyarakat berakibat proses penyelesaian terhadap masalah tersebut juga mengalami pergeseran signifikan.

Pada era 80-an permasalahan yang terkait dengan budaya, hukum dan masalah lainnya cukup diselesaikan dengan musyawarah dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun pada era 90-an penyelesaian permasalahan terkait nilai-nilai kemasyarakatan di selesaikan dengan lebih mengedepankan hukum murni. Sehingga pada era tersebut masyarakat dlingo mulai dihadapkan pada kejelian untuk mempelajari undang-undang yang berlaku.

Pada tahun 2000-an sampai sekarang ini persengketaan dan permasalahan baik budaya maupun hukum disikapi masyarakat dengan modal metrai 6000. Maksudnya adalah setiap permasalahn apapun itu selalu saja ada ganti rugi yang di sepakati dengan penandatanganan diatas kertas bermetrai. Bahkan hampir semua kasus cenderung bisa di komersioelkan alias di uangkan dengan kertas bermetrai tersebut. 

Beberapa kasus yang biasa dalam mengunakan kertas bermetrai adalah kasus perselingkuhan, sengketa tanah, kerusuhan dalam acara tertentu, perzinahan, tabrakan kendaraan, dan hampir semua kasus terlebih dahulu diselesaikan dengan cara perjanjian dan denda bermetrai. Kesan terhadap cara ini adalah keuntungan semata dan jauh dari keadilan yang diharapkan.